Advertisement
BP2MI dan Kemenaker Didesak Selesaikan Masalah Pelarungan ABK Indonesia di Somalia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan dalam dugaan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Somalia.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh. Abdi Suhufan mengatakan, BP2MI dan Kemenaker harus saling bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengusutan terhadap manning agent yang mengirimkan ABK Indonesia dan dipekerjakan di kapal Luqing Yuan Yu 623.
Advertisement
“Perlu dilakukan pemeriksaan awal terhadap prosedur dan mekanisme serta kelengkapan dokumen ABK tersebut seperti kontrak kerja, asuransi dan memastikan gaji selama mereka bekerja di kapal China tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik kapal Luqing Yuan Yu 623,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (17/5/2020).
Selain itu dia juga meminta agar Kementerian Luar Negeri segera melakukan koordinasi dan meminta keterangan pemerintah China atas kasus yang dialami oleh ABK Indonesia atas nama Herdianto yang sakit, mengalami kematian diatas kapal Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia.
Abdi juga mendesak Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Beijing untuk mengantisipasi kedatangan 22 ABK kapal ikan Indonesia yang kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Beijing. Dalam hal ini pemerintah mesti memastikan kesehatan dan memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK Indonesia tersebut.
“Mengingat kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerjasama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” ujarnya.
Pasalnya, menurut dia, pengiriman ABK selama ini dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kemenaker, Pemerintah Daerah dan secara mandiri. Dia pun meminta agar selama proses evaluasi tersebut berlangsung, pemerintah perlu melakukan moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal Chinia.
“Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Khususunya tata kelola ABK migran,” lanjutnya.
Dia juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Ikan dan Pelaut Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
Advertisement
Advertisement