Advertisement
BP2MI dan Kemenaker Didesak Selesaikan Masalah Pelarungan ABK Indonesia di Somalia
Ilustrasi kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4 - 2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan dalam dugaan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Somalia.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh. Abdi Suhufan mengatakan, BP2MI dan Kemenaker harus saling bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengusutan terhadap manning agent yang mengirimkan ABK Indonesia dan dipekerjakan di kapal Luqing Yuan Yu 623.
Advertisement
“Perlu dilakukan pemeriksaan awal terhadap prosedur dan mekanisme serta kelengkapan dokumen ABK tersebut seperti kontrak kerja, asuransi dan memastikan gaji selama mereka bekerja di kapal China tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik kapal Luqing Yuan Yu 623,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (17/5/2020).
Selain itu dia juga meminta agar Kementerian Luar Negeri segera melakukan koordinasi dan meminta keterangan pemerintah China atas kasus yang dialami oleh ABK Indonesia atas nama Herdianto yang sakit, mengalami kematian diatas kapal Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia.
Abdi juga mendesak Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Beijing untuk mengantisipasi kedatangan 22 ABK kapal ikan Indonesia yang kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Beijing. Dalam hal ini pemerintah mesti memastikan kesehatan dan memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK Indonesia tersebut.
“Mengingat kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerjasama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” ujarnya.
Pasalnya, menurut dia, pengiriman ABK selama ini dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kemenaker, Pemerintah Daerah dan secara mandiri. Dia pun meminta agar selama proses evaluasi tersebut berlangsung, pemerintah perlu melakukan moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal Chinia.
“Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Khususunya tata kelola ABK migran,” lanjutnya.
Dia juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Ikan dan Pelaut Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tragedi Idulfitri: Kebakaran Gudang Tani di Galur Kulonprogo, 1 Tewas
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
Advertisement
Advertisement







