Advertisement

Istana Jelaskan Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Newswire
Jum'at, 15 Mei 2020 - 02:47 WIB
Nina Atmasari
Istana Jelaskan Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kantor BPJS Kesehatan. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mempertahankan keberlanjutan dari pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.

Advertisement

Kata dia, kenaikan iuran BPJS Kesahatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, akan membantu sustainability atau keberlanjutan dari pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.

"Konsep bantuan iuran itu karena memang setelah dihitung kalau yang kami terima penjelasannya ya, di dalam rapat-rapat persiapan dulu ya. Itu ya itu yang diinformasikan ke kami, itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan," ujar Abetnego saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2020).

Kemudian, lanjut Abetnego, alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena sudah memperhitungkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat.

"Kalau dari sisi keuangan, memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan, perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran," ucap dia.

Tak hanya itu pertimbangan lain, kata Abetnego, yakni ada kekosongan hukum karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Perpres 75 Tahun 2019.

"Itu kan karena sudah dicabut pasal itu dibatalkan oleh MA ya. Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum ya itu," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, pasti berkaitan dengan keberlanjutan BPJS itu sendiri. Nah makanya di dalam konsiderans itu tetap mempertimbangkan keputusan MA kalau dibaca di Perpresnya," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan negara saat ini dalam situasi perekonomian yang sulit. Penerimaan negara kata Abetnego juga menurun drastis.

"Dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi. Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," kata Abetnego

Lebih lanjut, Abetnego mengatakan Perpres baru tersebut memuat semangat gotong royong di dalam program JKN.

Pasalnya kenaikan iuran tetap mendapat subsidi dari pemerintah untuk bantuan di luar PBI (Penerima Bantuan Iuran).

"Kemudian penyesuaian dilakukan pemerintah caranya adalah yang PBI pasti dibayar pemerintah, yang nggak PBI itu tetap bayar kayak dulu tapi selebihnya ada bantuan iuran pemerintah," katanya.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement