Advertisement
Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penonaktifan 7,39 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan bagian dari upaya efisiensi anggaran sebagaimana isu yang beredar di publik. Hal ini diutarakan Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO).
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi (Deputi II) PCO Albert Tarigan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial, termasuk peserta JKN berkategori PBI.
Advertisement
"BPJS adalah bentuk bantuan sosial yang tidak terkena efisiensi. Negara tetap hadir untuk hampir 100 juta rakyat yang tidak mampu," ujarnya.
Dikatakan Albert, data 7,39 juta peserta JKN PBI tidak dihapus oleh pemerintah, melainkan hanya dinonaktifkan sementara seiring proses pemutakhiran data nasional.
"Faktanya, tidak ada penghapusan. Yang ada hanyalah penonaktifan sementara karena proses pemutakhiran data nasional," katanya menjawab isu penghapusan peserta PBI pada Juni 2025.
BACA JUGA: Libur Sekolah, Kota Jogja Mulai Dipadati Bus Pariwisata
Dikatakan Albert, penonaktifan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang bertujuan menyinkronkan data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran.
"Bagi masyarakat yang merasa berhak, namun terdampak penonaktifan, cukup melakukan pendaftaran ulang melalui RT, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat," ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 7,3 juta peserta JKN segmen PBI dinonaktifkan sejak Mei 2025 seiring penerapan basis data baru yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika tergolong miskin, rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis, dengan syarat melapor ke Dinas Sosial dan melalui proses verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan selaku pengelola Program JKN menginformasikan bahwa pembaruan data PBI dilakukan berkala untuk memastikan ketepatan sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Rabu 25 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dicecar 31 Pertanyaan
- Iran Serang Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar
- Iran Belum Sepakati Genjatan Senjata dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rp1.016.000 per 0,5 Gram
- Hubungan dengan Iran Tegang, Warga AS Cemas
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Menang Dua Kali Gugatan, Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi
Advertisement
Advertisement