Advertisement
DPR Persilakan Publik Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan akan menggugat revisi UU Mineral dan Batubara atas UU No.4/2009 ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai cacat hukum.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya mempersilakan kepada sejumlah pihak yang tak menyukai isi setiap pasal maupun ayat dapat dilakujan gugatan dan diuji ke Mahkamah Konsitusi.
Advertisement
"Bagus dong. Silakan, lakukan gugatan, kalau ada pasal dan ayat yang dianggap bertentangan dengan konstitusi kita, untuk diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu merupakan jalan yang terbaik. Pihaknya menyadari bahwa revisi UU Minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak.
Namun demikian, Sugeng meyakini bahwa RUU ini akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini terutama yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan. UU nomer 4/2009 ini masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama Komisi VII dengan Pemerintah pada Senin (11/5/2020), Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba DPR Rj Bambang Wuryanto meminta pihak yang tak cocok dengan isi dari UU Minerba ini untuk melakukan judical review.
"Kalau enggak cocok, mekanisme yang ada dan isi, dilakukan judical review. Enggak perlu memborbadir Whatsapp ke anggota Panja. Mohon maaf, itu namanya teror," katanya.
Dia menuturkan banyak DIM yang sama dari periode DPR 2014-2019 sehingga enggak perlu dibahas. Untuk diketahui, RUU Minerba ini merupakan aturan carry over dari periode yang lalu.
Pembahasan DIM itu dilakukan oleh Panja yang dibentuk Komisi VII DPR sejak Februari 2020 bersama dengan pemerintah. Setelah dibahas, 938 DIM itu telah mengerucut menjadi 29 masalah.
"Anggota DPR sesuai dengan kewenangan yang dipunyai berdasarkan UU memiliki mandat politik yang berkuasa penuh membentuk UU. Pembahasan RUU ini dilakukan harmonisasi dan diskusi panjang bersama pemerintah sehingga enggak ada DPR yang suka-suka dan enggak ada juga Pemerintah yang suka-suka," ucap Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Justin Hubner Tiba Kamis Pagi, Malamnya bakal Dimainkan Kontra Australia
- Garuda Muda Hadapi Australia, Ada Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa
- Kasihan, Wasit Kabirov jadi Meme Internasional di Laga Dortmund vs Atletico
- Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Penumpang dan Kru Selamat
Berita Pilihan
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
- Tiga Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon, Termasuk Komandan Hizbullah
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
Advertisement
Advertisement