Advertisement
DPR Persilakan Publik Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan akan menggugat revisi UU Mineral dan Batubara atas UU No.4/2009 ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai cacat hukum.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya mempersilakan kepada sejumlah pihak yang tak menyukai isi setiap pasal maupun ayat dapat dilakujan gugatan dan diuji ke Mahkamah Konsitusi.
Advertisement
"Bagus dong. Silakan, lakukan gugatan, kalau ada pasal dan ayat yang dianggap bertentangan dengan konstitusi kita, untuk diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu merupakan jalan yang terbaik. Pihaknya menyadari bahwa revisi UU Minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak.
Namun demikian, Sugeng meyakini bahwa RUU ini akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini terutama yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan. UU nomer 4/2009 ini masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama Komisi VII dengan Pemerintah pada Senin (11/5/2020), Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba DPR Rj Bambang Wuryanto meminta pihak yang tak cocok dengan isi dari UU Minerba ini untuk melakukan judical review.
"Kalau enggak cocok, mekanisme yang ada dan isi, dilakukan judical review. Enggak perlu memborbadir Whatsapp ke anggota Panja. Mohon maaf, itu namanya teror," katanya.
Dia menuturkan banyak DIM yang sama dari periode DPR 2014-2019 sehingga enggak perlu dibahas. Untuk diketahui, RUU Minerba ini merupakan aturan carry over dari periode yang lalu.
Pembahasan DIM itu dilakukan oleh Panja yang dibentuk Komisi VII DPR sejak Februari 2020 bersama dengan pemerintah. Setelah dibahas, 938 DIM itu telah mengerucut menjadi 29 masalah.
"Anggota DPR sesuai dengan kewenangan yang dipunyai berdasarkan UU memiliki mandat politik yang berkuasa penuh membentuk UU. Pembahasan RUU ini dilakukan harmonisasi dan diskusi panjang bersama pemerintah sehingga enggak ada DPR yang suka-suka dan enggak ada juga Pemerintah yang suka-suka," ucap Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement