Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Fadjroel Rachman. /Ist-Biro Pers Setpres
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menjelaskan karantina wilayah (lockdown) merupakan kebijakan coba-coba dan tidak terukur. Alasan itu yang mendasari mengapa hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) urung menetapkan lockdown untuk Indonesia.
"Presiden Joko Widodo tidak memilih kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih kebijakan pembatasan sosial. Dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang, tak boleh ada kebijakan coba-coba yang tak terukur," kata Fadjroel melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/2020).
Fadjroel menyinggung soal kebijakan \'efek kejut\' terkait opsi lockdown. Ia mengisyaratkan bahwa opsi lockdown hanya kebijakan efek kejut yang kurang rasional dan terukur.
"Publik tak memerlukan kebijakan \'efek kejut\' tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, kepemimpinan operasional dan kepemimpinan informasi terpusat sebagaimana yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo sebagai "panglima perang" melawan pandemi Covid-19," terangnya.
Menurut Fadjroel, kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan daerah seharusnya dapat mempertimbangkan tingkat rasional, terukur, serta penuh kehati-hatian. Sebab, kebijakan yang diambil pemerintah baik di pusat maupun daerah berdampak luas pada jutaan rakyat Indonesia.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat dan daerah secara terukur harus menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan-perundangan dari Konstitusi UUD 1945, UU No: 6/2018 tentang Karantinaan Kesehatan, lalu Inpres No. 4/2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia," beber Fadjroel.
"Serta, Kepres No:7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimana Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, juga memperhatikan peraturan teknis Menteri Kesehatan berupa Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid-19," sambungnya.
Fadjroel mengakui, karantina wilayah atau lockdown memang salah satu kebijakan yang tertuang dalam No.6/2018 sebagai respons atas kedaruratan kesehatan masyarakat. Namun, kata Fadjroel, kebijakan itu harus memperhatikan keselamatan dan kehidupan publik. Oleh karenanya, kata dia, Presiden Jokowi lebih memilih mengambil kebijakan pembatasan sosial (Social Distance).
"Bahwa benar menurut UU tersebut dimungkinkan adanya karantina wilayah [lockdown], tetapi kehati-hatian mempertimbangkan keselamatan dan kehidupan publik tetap menjadi prioritas dalam memutuskan kebijakan publik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber