Advertisement
Korupsi Menghambat Investasi, Pakar: UU KPK yang Baru Mengancam Ekonomi Bangsa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Masalah investasi diprediksi bakal muncul akibat UU KPK yang baru.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil dari revisi DPR mulai berlaku, Kamis (17/10/2019). Sejumlah pihak pun menyangsikan KPK bakal memiliki taring dalam pemberantasan korupsi seperti dulu hingga kemarin.
Advertisement
Mereka mempresidiksikan, beberapa masalah akan timbul setelah revisi UU KPK berlaku. Salah satunya dalam sektor ekonomi. Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri menilai, UU KPK yang baru itu dapat mengancam sektor ekonomi, salah satunya di bidang investasi.
“Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi. Korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan, dan korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal,” kata Faisal Basri saat dihubungi iNews.id, Kamis (17/10/2019).
Dia menuturkan, kajian para ekonom juga menyimpulkan bahwa korupsi dapat menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. “Studi kami juga menunjukkan argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia,” ujarnya.
Basri menyatakan, banyak pengusaha yang merangkap sebagai politisi. Kondisi itu menurutnya tentu saja akan berdampak kepada konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan di sektor ekonomi. “Batas antara penguasa dan pengusaha kian tipis. Lembaga legislatif semakin dijejali oleh pebisnis. Empat dari lima anggota BPK berasal dari partai politik,” tuturnya.
Dia mengingatkan, jika KPK sekarang menjadi lemah, pengawasan terhadap pengusaha yang merangkap sebagai pejabat publik atau politisi juga turut melemah. Sebagai dampaknya, sendi-sendi demokrasi kian rapuh. Oligarki pun kian kuat.
“Penguasaan sumber daya di tangan segelintir orang atau kelompok. Ketimpangan semakin buruk. Yang hadir adalah demokrasi prosedural yang diatur kaum oligarki itu. Undang-undang mengabdi kepada kekuasaan, kerap diubah sesuai dengan kesepakatan di antara mereka,” ucapnya.
Berdasarkan analisis di atas, sebanyak 41 ekonom menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dipublikasikan oleh Faisal Basri yang juga salah satu dari mereka, kepada awak media.
Dalam surat itu, para ekonom pada intinya berharap Presiden Jokowi mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk membatalkan UU KPK. Mereka menilai UU KPK yang baru berdampak negatif terhadap pembangunan infrastruktur. UU itu juga dianggap bakal memperburuk ekosistem investasi, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN, dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement