Advertisement
Korupsi Menghambat Investasi, Pakar: UU KPK yang Baru Mengancam Ekonomi Bangsa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Masalah investasi diprediksi bakal muncul akibat UU KPK yang baru.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil dari revisi DPR mulai berlaku, Kamis (17/10/2019). Sejumlah pihak pun menyangsikan KPK bakal memiliki taring dalam pemberantasan korupsi seperti dulu hingga kemarin.
Advertisement
Mereka mempresidiksikan, beberapa masalah akan timbul setelah revisi UU KPK berlaku. Salah satunya dalam sektor ekonomi. Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri menilai, UU KPK yang baru itu dapat mengancam sektor ekonomi, salah satunya di bidang investasi.
“Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi. Korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan, dan korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal,” kata Faisal Basri saat dihubungi iNews.id, Kamis (17/10/2019).
Dia menuturkan, kajian para ekonom juga menyimpulkan bahwa korupsi dapat menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. “Studi kami juga menunjukkan argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia,” ujarnya.
Basri menyatakan, banyak pengusaha yang merangkap sebagai politisi. Kondisi itu menurutnya tentu saja akan berdampak kepada konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan di sektor ekonomi. “Batas antara penguasa dan pengusaha kian tipis. Lembaga legislatif semakin dijejali oleh pebisnis. Empat dari lima anggota BPK berasal dari partai politik,” tuturnya.
Dia mengingatkan, jika KPK sekarang menjadi lemah, pengawasan terhadap pengusaha yang merangkap sebagai pejabat publik atau politisi juga turut melemah. Sebagai dampaknya, sendi-sendi demokrasi kian rapuh. Oligarki pun kian kuat.
“Penguasaan sumber daya di tangan segelintir orang atau kelompok. Ketimpangan semakin buruk. Yang hadir adalah demokrasi prosedural yang diatur kaum oligarki itu. Undang-undang mengabdi kepada kekuasaan, kerap diubah sesuai dengan kesepakatan di antara mereka,” ucapnya.
Berdasarkan analisis di atas, sebanyak 41 ekonom menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dipublikasikan oleh Faisal Basri yang juga salah satu dari mereka, kepada awak media.
Dalam surat itu, para ekonom pada intinya berharap Presiden Jokowi mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk membatalkan UU KPK. Mereka menilai UU KPK yang baru berdampak negatif terhadap pembangunan infrastruktur. UU itu juga dianggap bakal memperburuk ekosistem investasi, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN, dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement