Advertisement
Jokowi Dapat Jaminan Dukungan dari Oposisi untuk Terbitkan Perppu KPK
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman. - JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendapatkan garansi dukungan dari kubu oposisi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi. Kriteria subjektif ‘kegentingan yang memaksa’ diserahkan sepenuhnya kepada RI-1.
Advertisement
“Kalau beliau keluarkan perppu, sepertinya kami tidak akan menolak. Tentu, substansinya mengatasi persoalan, bukan menambah masalah,” tuturnya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Habib mengakui bahwa Gerindra tidak mendukung seluruh materi dalam UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pada 17 September. Keberatan Gerindra terutama tertuju kepada klausul keanggotaan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh pemerintah.
Menurut Habib, diterima atau ditolaknya perppu memang menjadi domain DPR. Namun, dia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang diperbuat Presiden bila menetapkan perppu.
“Tidak ada celahnya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar anggota DPR ini.
Meski tidak menolak perppu, Habib menambahkan bahwa Gerindra tetap akan mempelajari substansi dalam produk hukum tersebut. Dia enggan menebak-nebak konten perppu karena masih menunggu penjelasan Presiden atau pembantunya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Bayu Dwi Anggono berpandangan materi perppu tidak mesti serupa dengan tuntutan mahasiswa yang berisi pencabutan UU KPK hasil revisi. Bisa saja, kata dia, perppu hanya mengoreksi sejumlah norma kontroversial seperti pengisian Dewan Pengawas KPK dan jangka waktu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Namun, Bayu menawarkan opsi ketiga sebagai alternatif dari pencabutan dan amandemen sebagian substansi UU KPK hasil revisi. Opsi itu adalah penangguhan pemberlakuan UU KPK selama 1 tahun sejak diundangkan.
“Selama penangguhan, ajak DPR membahas lagi perubahan mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi melalui proses legislasi biasa. Syaratnya harus partisipatif dan tidak terburu-buru,” ujarnya.
Bayu mengklaim usulannya bakal menguntungkan para pihak yang berseberangan. KPK masih dapat bekerja dengan UU 30/2002, DPR tidak kehilangan muka, serta wibawa Jokowi tetap terjaga.
Jokowi mempertimbangkan perppu akhir bulan lalu setelah bertemu dengan tokoh-tokoh nasional. Pertemuan dilatarbelakangi aksi-aksi mahasiswa yang menuntut UU KPK hasil revisi dicabut.
Namun, hadangan bagi Jokowi justru datang dari partai politik pengusungnya dalam Pilpres 2019. Bahkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk mengurungkan niatnya.
Anggota DPR Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema mengakui bahwa perppu merupakan hak subjektif Presiden. Meski demikian, dia berpendapat belum terdapat kondisi 'kegentingan yang memaksa' RI-1 untuk membentuk perppu.
Demonstrasi, kata Lema, tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh konstitusi tersebut. Lagi pula, tidak ada kekosongan hukum yang mengharuskan RI-1 mengeluarkan perppu.
“Berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa sebaiknya mengajukan gugatan atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi agar keputusannya mengikat dan permanen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10/2019).
MK telah memeriksa perdana perkara pengujian UU KPK hasil revisi pada Senin (30/9/2019). Permohonan tersebut diajukan oleh belasan mahasiswa pada 18 September atau sehari sesudah pengesahan di DPR.
Selain itu, 25 mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah telah memasukkan pengujian UU KPK anyar. Kedua gugatan tersebut sama-sama belum mencantumkan nomor UU KPK karena belum diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 30 Maret 2026
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
Advertisement
Advertisement







