Advertisement
Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK Sebelum 17 Oktober

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 17 Oktober.
Tanggal tersebut merupakan waktu berlakunya UU baru KPK hasil revisi yang sebelumnya telah disahkan oleh parlemen pada 17 September 2019.
Advertisement
Artinya, jika Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu maka UU baru itu akan diberlakukan setelah 30 hari pengesahan di DPR. Namun, hingga kini Jokowi belum memberikan tanda-tanda penerbitan Perppu.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan bahwa Jokowi dapat langsung membubuhkan tanda tangan UU KPK yang telah direvisi untuk kemudianJokowi dapat menerbitkan Perppu UU KPK.
"Biar tidak menunggu 17 Oktober. Disahkan saja dulu [oleh Jokowi]. Dikasih nomor UU-nya dan saat itu juga di [terbitkan] perppu. Karena sudah mendesak," ujarnya, Minggu (6/10/2019).
Dia mengatakan bahwa hal serupa pernah terjadi ketika Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Perppu itu mencabut UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
"Ini bukan presiden pertama [yang melakukan hal tersebut], dulu waktu zaman SBY [Susilo Bambang Yudhoyono], ketika diakhir masa jabatannya itu dilakukan hal yang sama," kata dia.
Di sisi lain, Fajri mengatakan bahwa legislative review yang belakangan ini disebut menjadi opsi selain penerbitan Perppu dinilai bukan solusi. Perppu merupakan jalan satu-satunya untuk memecah kebuntuan polemik UU KPK.
Di tempat yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang bahwa legislative review sebetulnya sudah dilakukan pada saat pembahasan revisi UU KPK yang sangat singkat.
Dengan demikian, pihaknya tidak ingin ada lagi pembahasan UU KPK hasil revisi di DPR melalui legislative review. Sebaliknya, Perppu adalah jalan tengah yang harus dilakukan Presiden Jokowi.
"Karena Perppu itu diatur dalam UUD dan hierarki Presiden dan ini sebenarnya nanti akan diperiksa kembali, apakah ini akan ditolak atau diterima," ujar Kurnia.
Terpisah, anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yohanis Fransiskus Lema berpendapat agar Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Perppu KPK.
Dalam keterangannya, dia menyatakan bahwa Perppu KPK adalah hak subjektif presiden dan bersifat sementara mengingat harus pula melalui persetujuan di DPR.
Masyarakat yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi diminta untuk mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar keputusannya mengikat dan permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement