Advertisement
Anwar Usman MK: LPPOM-MUI ‘Dilarang’ Gugat Pasal UU JPH ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM-MUI di sejumlah provinsi ‘dilarang’ menggugat kembali empat materi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal ke MK.
Keempat materi tersebut adalah Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Produk Halal (JPH). Alasannya, LPPOM telah mancabut permohonan pengujian konstitusionalitas dua pasal dan dua ayat beleid tersebut.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan surat pencabutan permohonan diserahkan kepada MK pada 20 September. Lima hari berselang, sembilan hakim konstitusi bermufakat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengabulkan penarikan permohonan.
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2014 terhadap UUD 1945,” kata Anwar saat membacakan Ketetapan MK No. 49/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Para pemohon perkara itu adalah 31 pejabat LPPOM-MUI di sejumlah provinsi dengan jabatan direktur, wakil direktur, sekretaris, atau auditor. Selain bertindak untuk nama sendiri, mereka juga mengklaim mewakili institusi masing-masing.
Pasal 5 UU JPH mengatur penyelenggara JPH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Selanjutnya, Pasal 6 mengatur kewenangan BPJPH yang a.l. menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) memuat ketentuan mengenai sertifikat halal produk impor yang wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum beredar di Indonesia.
Saat ini, fungsi BPJPH dilaksanakan oleh LPPOM-MUI. Adapun, UU JPH mengamanatkan BPJPH dibentuk tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan.
Ikhsan Abdullah, kuasa hukum pemohon, mengatakan pengambilalihan kewenangan LPPOM-MUI oleh BPJPH bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu dalilnya adalah pengalaman LPPOM-MUI selama 30 tahun sebagai otoritas halal telah dipercaya oleh umat Islam.
“Oleh karena itu, seharusnya Negara memberikan penguatan dan legitimasi kepada MUI dan LPPOM-MUI,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement