Advertisement
Mahfud MD: Penerbitan Perppu KPK Bakal Berisiko
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja - Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Opsi menerbitkan Perppu KPK dinilai berisiko.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru (Perppu KPK). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu dinilai dapat menggagalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dan hanya tinggal menunggu penomoran dari Presiden Jokowi.
Advertisement
Pemimpin Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menilai, penerbitan Perppu KPK sangat berisiko karena bakal menemui hambatan yang besar dari DPR. Bahkan bukan tidak mungkin akan kandas di tengah jalan.
"Perppu merupakan opsi yang terbuka juga, tapi berisiko. Perppu itu bisa saja pada masa sidang berikutnya ditolak," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
BACA JUGA
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, perppu dikeluarkan jika Presiden Jokowo menilai atau memiliki pandangan subjektif terhadap kegentingan yang ditimbulkan apabila revisi UU KPK disahkan. Jika disetujui, menurut Mahfud, Perppu KPK kedudukannya sama atau setara dengan undang-undang.
"Kalau memang terpaksa memang pilihannya pada Perppu ya bisa saja. Misalnya, presiden berpandangan subjektif kondisi saat ini genting ya keluarkan perppu, ini ditunda keberlakuannya sampai dibicarakan kembali'. Itu bisa saja," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendesak hal yang sama. Dia mengatakan, perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, yang di dalamnya ada beberapa syarat seperti unsur kedarutan.
"Saya kira Perppu itu sebenarnya tidak perlu mekanisme apapun. Kalau presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun, itu kan prerogatif presiden," tuturnya.
Lucius menambahkan, ruang Jokowi untuk menyerap aspirasi rakyat ada dalam penggunaan Perppu KPK. Jokowi, dia mengaku, bisa dengan leluasa menggunakan haknya tersebut untuk memastikan mendengarkan aspirasi rakyat.
"Saya kira dia tidak perlu konsultasi sama siapa-siapa karena Perppu itu masih langkah pertama yang kemudian selanjutnya harus dibawa ke DPR untuk mendapat pengesahan. Kalaupun Perppu itu tidak disetujui DPR, Perppu KPK itu sudah berlaku. Jadi itu yang kita tunggu dari presiden," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
- Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 6 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 6 Januari 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026 M
Advertisement
Advertisement




