Advertisement

Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima

Newswire
Jum'at, 20 Februari 2026 - 20:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan lembaran BAP kliennya dalam status tersangka peredaran narkoba yang menampilkan foto bandar narkotika penyuplai sabu dan pemberi suap Rp1 miliar bernama Koko Erwin dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026). ANTARA - Dhimas B.P.

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Suap tersebut diduga diberikan saat AKBP Didik masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Kepastian status tersangka terhadap Koko Erwin disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026).

Advertisement

“Iya, mas. Koko Erwin sudah tersangka,” ujar Kholid singkat.

Masih Diburu, Segera DPO

Terkait langkah hukum lanjutan, Kholid menyatakan penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Koko Erwin. Setelah itu, kepolisian akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).

“Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan. Selanjutnya akan diterbitkan status DPO,” katanya, dikutip dari Antara.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dari konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam keterangannya, Asmuni menyebut kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia juga mengungkap menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang Rp1 miliar yang diduga bermotif suap.

Aliran Suap ke Pimpinan

Menurut keterangan penyidik, uang Rp1 miliar itu diserahkan Koko Erwin melalui AKP Malaungi dengan tujuan membantu memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang disebut ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam rangkaian pemeriksaan, AKBP Didik juga disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut, serta mengatur skema agar bisnis narkotika Koko Erwin berjalan tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Atas pengakuan AKP Malaungi tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

SPDP Telah Dikirim ke Kejati

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengatakan dua SPDP diterima pada Kamis (19/2/2026) atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Namun, rincian sangkaan pasal dalam masing-masing SPDP belum diungkap secara terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Ganja 2,71 kg dan Sita 93 Ribu Pil

BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Ganja 2,71 kg dan Sita 93 Ribu Pil

Jogja
| Jum'at, 20 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement