Advertisement
Tarif AS 10 Persen, Prabowo: Indonesia Siap Hadapi
Presiden Prabowo Subianto. - YouTube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON DC—Kebijakan tarif Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Presiden AS Donald Trump. Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat sekaligus siap menghadapi berbagai kemungkinan terkait tarif AS 10 persen.
Putusan penting itu diambil oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) waktu setempat melalui voting 6-3 yang menyatakan bahwa Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Advertisement
Menjawab pertanyaan wartawan di Washington DC, Sabtu waktu setempat, Prabowo Subianto menyampaikan sikap resmi Indonesia. “Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat,” ujarnya.
Meski demikian, tak lama setelah putusan tersebut, Trump tetap mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen. Menanggapi hal itu, Prabowo menilai kebijakan tarif AS 10 persen justru memberi ruang yang lebih baik bagi Indonesia. “Saya kira ya menguntungkan lah. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Kepala Negara.
BACA JUGA
Perjanjian Dagang Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat perkembangan hukum terbaru di AS terkait kebijakan tarif Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global serta pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral kedua negara memiliki mekanisme tersendiri sehingga tetap berjalan.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Perekonomian di Washington DC, Sabtu.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Selain sektor agrikultur, fasilitas tarif 0 persen juga mencakup sejumlah bagian rantai pasok industri, antara lain elektronik, CPO, tekstil, serta produk terkait lainnya. Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang sudah menandatangani perjanjian dan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan tersebut. Terkait tarif AS 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai situasi tersebut relatif lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menambahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.
Pemerintah memastikan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama, sembari menjaga agar implementasi perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika kebijakan tarif AS 10 persen dan perubahan kebijakan global yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







