Advertisement
KPK Ungkap Rp5 Miliar dalam Lima Koper Disimpan di Safe House
Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). ANTARA - HO/KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disita dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, berasal dari sebuah rumah aman (safe house). Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah lokasi tersebut pada 13 Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah aman tersebut berbeda dengan lokasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang knock down (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Advertisement
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat kegiatan penggeledahan berasal dari safe house. Lokasinya berbeda dengan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Rangkaian OTT Bea Cukai
BACA JUGA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang dari total 17 pihak yang diamankan sebagai tersangka. Dari internal DJBC, tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Penyidikan Masih Berjalan
Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, KPK telah mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat. Namun saat itu, lokasi penyimpanan uang tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Penjelasan terbaru KPK menegaskan uang tersebut disimpan di rumah aman yang terpisah dari lokasi-lokasi yang sebelumnya diungkap ke publik. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBI BPJS Nonaktif di Bantul Bisa Direaktivasi, APBD Siap Tanggung
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag Respons Perbedaan Awal Ramadan 1447 H
- Operasi Keselamatan Progo 2026 Mampu Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
- Posisi Hilal di Lombok Masih di Bawah Ufuk, Belum Memenuhi Kriteria
- Marhaban Ya Ramadan, Ini Lafal Niat Puasa yang Wajib Dibaca
- DPR Ingatkan Opsen PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan Masyarakat
- Kambing Diduga Dimangsa Macan Tutul, Warga Jatiyoso Karanganyar Waswas
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Jalur Semarang-Purwodadi Lumpuh
Advertisement
Advertisement






