Advertisement
Menpora Tersangka, Pejabat Istana Puji Jokowi soal Pemberantasan Korupsi
Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi ditanggapi pihak Istana.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi pekerjaan KPK.
Advertisement
Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," kata Ngabalin ketika dihubungi jurnalis.
BACA JUGA
Ngabalin memperkirakan Imam akan mengundurkan diri "secara otomatis" sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya soal kemungkinan pergantian menteri, Ngabalin mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden. Seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," kata Ngabalin.
KPK menetapkan Imam Nahwari sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka.
"Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Malam Natal 2025, Menkopolkam Ajak Umat Doakan Korban Bencana
- Anggota DPR RI Dorong Pelayanan Lapas Humanis saat Kunjungi Jateng
- Imunisasi Jadi Kunci Cegah Penyakit Anak Saat Liburan Akhir Tahun
- Hujan Lebat, Permukiman di Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Christmas Dinner White Snowland Grand Senyum Hotel Berlangsung Meriah
- Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas
Advertisement
Advertisement



