Advertisement

Ini Daftar Sektor yang Tetap WFO Saat WFA Lebaran 2026

Jumali
Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB
Jumali
Ini Daftar Sektor yang Tetap WFO Saat WFA Lebaran 2026 Work From Anywhere - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menetapkan lima sektor kerja esensial yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor pada masa penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2026. Ketentuan ini berlaku pada 16–17 serta 25–27 Maret 2026 dan secara tegas mengecualikan sejumlah bidang strategis dari skema kerja jarak jauh nasional.

Penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan publik, distribusi barang, dan aktivitas produksi tetap berjalan stabil di tengah lonjakan mobilitas mudik yang diproyeksikan mencapai 193 juta orang. Pemerintah menilai kehadiran fisik pekerja di sektor tertentu tidak dapat digantikan oleh sistem kerja fleksibel.

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan wajib bekerja di kantor diberlakukan bagi sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, keberlangsungan layanan dan produksi nasional sangat bergantung pada kesiapan tenaga kerja di lapangan.

“Sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik wajib stand by,” tegas Yassierli, dikutip dari Antara.

Daftar Sektor yang Wajib Hadir di Kantor (Non-WFA)

Lima sektor utama yang dikecualikan dari kebijakan WFA meliputi:

  • Sektor kesehatan, yang mencakup rumah sakit dan layanan medis dengan kewajiban siaga 24 jam demi keselamatan masyarakat dan pemudik.
  • Sektor perhotelan, yang berperan penting dalam penyediaan akomodasi serta pelayanan tamu selama periode mudik dan libur Lebaran.
  • Pusat perbelanjaan, yang wajib menjaga ketersediaan stok serta operasional ritel guna memenuhi kebutuhan belanja masyarakat.
  • Sektor manufaktur, karena proses produksi pabrik dinilai tidak dapat dihentikan tanpa risiko terhadap stabilitas ekonomi nasional.
  • Industri makanan dan minuman, yang bertugas menjamin pasokan pangan esensial tetap aman selama masa Lebaran.
  • Selain lima sektor tersebut, kebijakan wajib hadir di kantor juga mencakup bidang transportasi, keamanan, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Aparatur sipil negara (ASN) yang menempati posisi strategis dalam pelayanan warga juga tidak diperkenankan menjalankan skema kerja jarak jauh.

Seusai kebijakan ini ditetapkan, pemerintah pusat meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera meneruskan instruksi tersebut kepada perusahaan dan instansi di wilayah masing-masing agar pelaksanaan berjalan seragam.

Terkait hak pekerja, pemerintah memastikan bahwa karyawan yang tetap bekerja dari kantor akan menerima upah penuh seperti hari kerja normal. Kehadiran fisik selama periode WFA juga ditegaskan tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki pekerja.

Seusai aturan ini diberlakukan, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengawasan produktivitas pegawai melalui mekanisme pemantauan internal yang berlaku.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional pada triwulan I 2026 agar tetap bergerak positif. Pemerintah memprioritaskan keberlangsungan layanan esensial di tengah meningkatnya aktivitas mudik, sehingga masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman, nyaman, dan kebutuhan pokok tetap terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bulog Lanjutkan Serap Gabah 2026, Petani Sleman Tak Perlu Jual Murah

Bulog Lanjutkan Serap Gabah 2026, Petani Sleman Tak Perlu Jual Murah

Sleman
| Selasa, 10 Februari 2026, 23:27 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement