Advertisement
KPK Harus Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Pakar Hukum: Sudah Lari Duluan Buruannya
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). - Suara.com/Arya Manggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- UU KPK yang direvisi memuat poin-poin yang dianggap menghalangi pemberantasan korupsi.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, pemberantasan korupsi merupakan tugas yang sangat sulit dilakukan meski sudah 21 tahun Indonesia memasuki era reformasi.
Advertisement
Hal tersebut ia sampaikan dalam program Kabar Petang tvOne, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/9/2019).
Menurut Refly Harun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu diusik dalam melakukan tugasnya.
BACA JUGA
"KPK menurut saya selalu diganggu, dalam tanda kutip, untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Refly Harun.
Salah satu poin materi RUU KPK pun menjadi perhatian besar bagi Refly Harun, di samping poin tentang SP3 dan tentang pegawai KPK dijadikan ASN.
"Saya lihat, misalnya dewan pengawas. Saya merasa ada sedikit misleading di masyarakat, dan mungkin juga RUU itu. Kenapa? Kita bicara dewan pengawas, tapi sesungguhnya kalau kita bicara materinya itu dewan perizinan," katanya.
Lantas, jika penyadapan harus dilakukan atas izin dewan pengawas, maka upaya memberantas korupsi tak akan berjalan lancar.
"Kalau kita bicara teknis kemudian OTT, kira-kira ya, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya. Kalau izin dulu untuk menyadap, kira-kira catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, jangan-jangan begitu," ucap Refly Harun.
Meski begitu, dirinya tak memungkiri bahwa pengawasan merupakan aspek yang diperlukan dalam sistem yang diselenggarakan lembaga negara.
"Nah ada soal-soal seperti itu, jadi pengawasan is a must, tapi saya bicara pengawasan bukan pada lembaga, tapi sistem. Nah kalau saya bicara sistem pengawasan, maka tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi, hanya barangkali tidak efektif," jelasnya.
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (17/9/2019), dalam rapat paripurna.
Sebanyak tujuh fraksi menerima RUU KPK. Sementara dua fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, belum menerima penuh. Sedangkan Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Rehabilitasi Sekolah Sleman 2026 Dipangkas Rp65 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
- Persela Tanpa Vizcarra dan Bustos, Pelatih PSS Sebut Bukan Jaminan
- Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
- BYD dan Honor Kolaborasi Bangun Ekosistem Antarmobil dan Ponsel
- Gubernur DIY Sambut Peserta Forum Tekstil Dunia, Ini Pesannya
- French Open 2025, Ganda Campuran Indonesia Habis
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
Advertisement
Advertisement



