Advertisement
Mendagri Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Surat pemberitahuan terkait dengan prosedur perjalanan dinas ke luar negeri untuk anggota DPRD dan kepala daerah resmi diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Surat tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Advertisement
Dalam surat tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
"Dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Tjahjo dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/7/2019).
BACA JUGA
Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
Advertisement

Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- SiberMu Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Era Digital
- 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Makan Bergizi Gratis
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa
- Warga Sleman Bisa Buat Paspor Lebih Cepat di Mall Pelayanan Publik
- Pameran Rekam Jejak Buka FKY 2025 di TBEG
- Honda Scoopy x Kuromi Limited Edition Resmi Hadir di Yogyakarta
- Pengusaha Tionghoa Nilai Iklim Investasi Jateng Kondusif
Advertisement
Advertisement