Advertisement
Mendagri Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. - ANTARA/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Surat pemberitahuan terkait dengan prosedur perjalanan dinas ke luar negeri untuk anggota DPRD dan kepala daerah resmi diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Surat tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Advertisement
Dalam surat tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
"Dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Tjahjo dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/7/2019).
BACA JUGA
Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemacetan Iringi Uji Coba Malioboro Full Pedestrian, Sekda: Itu Wajar
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya Hari Ini
- Kapal Terbalik di Sungai Kongo, 37 Orang Dinyatakan Hilang
- BPS Gunungkidul Yakin Inflasi 2025 Terkendali di Bawah 3 Persen
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 2 Desember 2025
- Selamat Jalan Ecky Lamoh, Ikon Rock Indonesia Era 80-90an
- Visa Ditolak AS, Iran Tarik Delegasi dari Drawing Piala Dunia 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 2 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



