Advertisement

ICW: Narasi Penguatan KPK Seakan Omong Kosong

Ilham Budhiman
Minggu, 15 September 2019 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
ICW: Narasi Penguatan KPK Seakan Omong Kosong Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.comJAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan di balik kesepakatan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Advertisement

DPR periode saat ini seakan mempercepat proses pengesahan RUU KPK di masa akhir jabatannya sebelum lengser.

Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mengaku pihaknya mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR. 

Pertama, terkait niat lama melemahkan KPK. Dalam catatan ICW, isu revisi UU KPK mulai bergulir sejak tahun 2010. 

"Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong," kata Kurnia, Minggu (15/9/2019).

Upaya pelemahan itu tercatat di antaranya mulai dari penyadapan atas izin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.

Kedua, mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik. Dalam catatan, ujar Kurnia, dari rentang 2003 sampai 2018, setidaknya 885 orang telah diproses hukum. 

"Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik," ujar Kurnia.

Ketiga, anggota DPR masa periode 2014-2019 banyak terlibat kasus korupsi. Dalam catatan ICW, sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Bahkan Ketua DPR Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan pun tak luput dari jerat hukum KPK," kata Kurnia.

Keempat, lanjut Kurnia, hampir seluruh partai politik di DPR Periode 2014-2019 telah terjaring KPK. Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR masa bakti sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Adapun keseluruhan anggota DPR tersebut berasal dari ragam partai politik dengan rincian Partai Golkar (8 orang), PDIP (3 orang) PAN (3 orang), Demokrat (3 orang), Hanura (2 orang), PKB (1 orang), PPP (1 orang), NasDem (1 orang), dan PKS (1 orang).

Kelima, menurut Kurnia, dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK banyak melibatkan anggota DPR. Bahkan, pada kasus KTP elektronik, Kurnia menyebut banyak anggota DPR yang diduga terlibaf berdasarkan surat dakwaan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan itu, puluhan politisi DPR diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan," kata Kurnia. 

Kurnia mengatakan sudah sepatutnya DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi.

Penguatan itu seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement