Advertisement
ICW: Narasi Penguatan KPK Seakan Omong Kosong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan di balik kesepakatan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.
Advertisement
DPR periode saat ini seakan mempercepat proses pengesahan RUU KPK di masa akhir jabatannya sebelum lengser.
Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mengaku pihaknya mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR.
Pertama, terkait niat lama melemahkan KPK. Dalam catatan ICW, isu revisi UU KPK mulai bergulir sejak tahun 2010.
"Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong," kata Kurnia, Minggu (15/9/2019).
Upaya pelemahan itu tercatat di antaranya mulai dari penyadapan atas izin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.
Kedua, mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik. Dalam catatan, ujar Kurnia, dari rentang 2003 sampai 2018, setidaknya 885 orang telah diproses hukum.
"Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik," ujar Kurnia.
Ketiga, anggota DPR masa periode 2014-2019 banyak terlibat kasus korupsi. Dalam catatan ICW, sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Bahkan Ketua DPR Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan pun tak luput dari jerat hukum KPK," kata Kurnia.
Keempat, lanjut Kurnia, hampir seluruh partai politik di DPR Periode 2014-2019 telah terjaring KPK. Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR masa bakti sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun keseluruhan anggota DPR tersebut berasal dari ragam partai politik dengan rincian Partai Golkar (8 orang), PDIP (3 orang) PAN (3 orang), Demokrat (3 orang), Hanura (2 orang), PKB (1 orang), PPP (1 orang), NasDem (1 orang), dan PKS (1 orang).
Kelima, menurut Kurnia, dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK banyak melibatkan anggota DPR. Bahkan, pada kasus KTP elektronik, Kurnia menyebut banyak anggota DPR yang diduga terlibaf berdasarkan surat dakwaan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan itu, puluhan politisi DPR diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan sudah sepatutnya DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi.
Penguatan itu seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Menteri P2MI Uangkap 1,5 Juta Permintaan Pekerja di Luar Negeri
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
Advertisement

Pembangunan Jembatan Pandansimo Capai 98 Persen, Ini Penampakannya
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Objek Vital, Pengamanan TNI di Kejaksaan Tidak Akan Berpengaruh pada Tugas dan Fungsi Jaksa
- Pogram Koperasi Desa Merah Putih dan MBG Bisa Meningkatkan Perekonomian Desa hingga Enam Kali Lipat
- Soal Kasus Tawuran Siswa SD, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
- KPK Menggeledah Rumah Pengusaha di Jakarta Terkait Kasus Dugaan TPPU
- Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel di Persidangan Tom Lembong
- Paus Leo XIV Bersedia Jadi Juru Damai Konflik Bersenjata di Seluruh Penjuru Dunia
- Peras dan Aniaya Sopir, 2 Preman Terboyo Semarang Ditangkap Polisi
Advertisement