Advertisement

Soal Revisi UU KPK, Pemerintah Beri Pandangan ke DPR

Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 13 September 2019 - 04:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Revisi UU KPK, Pemerintah Beri Pandangan ke DPR Menkumham Yasonna Laoly. - Bisnis/Lalu Rahadian

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri memberi pandangan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ada tiga poin yang disoroti untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa perlu ada pengangkatan Dewan Pengawas. Pemerintah berpandangan mereka dipilih oleh Presiden.

Advertisement

“Hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. Walaupun demikian untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan dewan pengawas. Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya,” katanya saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Poin kedua jelas Yasonna soal keberadaan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah menilai bisa membuka ruang dari aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam RUU ini pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka. Yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Terakhir yaitu KPK sebagai lembaga negara. Yasonna menuturkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 36/PUU-XV/2017 mengenal pengujian UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), KPK adalah lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif.

“Karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan manapun,” ucapnya.

Selain tiga poin itu, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi seperti koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Presiden, tambah Yasonna, bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam revisi UU 30/2002.

“Adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU [revisi UU] tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement