Advertisement
Menurut Menkeu Sri Mulyani, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Memberatkan Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK - Iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dinaikkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan menyulitkan kelompok masyarakat kurang mampu.
Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Science Festival 2019 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Senin (9/9/2019).
Advertisement
Menurut Sri Mulyani, kenaikan iuran untuk pengguna BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh secara signifikan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mampu. Hal ini karena pemerintah masih akan tetap memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan.
Saat ini, lanjutnya, iuran dari 96,5 juta pengguna BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga turut membantu menyuntikkan dana kepada 37,4 juta warga yang menggunakan program ini.
"Pemerintah menanggung iuran dari sekitar 30% pengguna BPJS. Kritik yang mengatakan kenaikan [iuran] akan memberatkan itu salah karena kami masih akan membayarkan iuran untuk masyarakat tidak mampu. Kami menyadari pelayanan kesehatan harus didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Dia juga mengatakan, anggaran dana kesehatan yang dalam 5 tahun terakhir terus meningkat tidak hanya digunakan untuk BPJS Kesehatan. Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung program-program yang dibuat oleh kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan demi menghasilkan sumber daya manusia yang mumpuni agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah (PBPU). Iuran Kelas I diusulkan menjadi Rp160.00 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara itu, Kelas II diusulkan menjadi Rp110.000 dari Rp51.000.
Adapun biaya untuk kelas III juga naik menjadi Rp42.000 dari awalnya Rp25.500. Tarif untuk penerima bantuan iuran (PBI) juga dinaikkan pada angka Rp42.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement