Advertisement

Menurut Menkeu Sri Mulyani, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Memberatkan Masyarakat

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Senin, 09 September 2019 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Menurut Menkeu Sri Mulyani, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Memberatkan Masyarakat Petugas melayani calon pasien menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, DEPOK - Iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dinaikkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan menyulitkan kelompok masyarakat kurang mampu.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Science Festival 2019 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Senin (9/9/2019).

Advertisement

Menurut Sri Mulyani, kenaikan iuran untuk pengguna BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh secara signifikan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mampu. Hal ini karena pemerintah masih akan tetap memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan.

Saat ini, lanjutnya, iuran dari 96,5 juta pengguna BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga turut membantu menyuntikkan dana kepada 37,4 juta warga yang menggunakan program ini.

"Pemerintah menanggung iuran dari sekitar 30% pengguna BPJS. Kritik yang mengatakan kenaikan [iuran] akan memberatkan itu salah karena kami masih akan membayarkan iuran untuk masyarakat tidak mampu. Kami menyadari pelayanan kesehatan harus didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Dia juga mengatakan, anggaran dana kesehatan yang dalam 5 tahun terakhir terus meningkat tidak hanya digunakan untuk BPJS Kesehatan. Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung program-program yang dibuat oleh kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan demi menghasilkan sumber daya manusia yang mumpuni agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah (PBPU). Iuran Kelas I diusulkan menjadi Rp160.00 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara itu, Kelas II diusulkan menjadi Rp110.000 dari Rp51.000.

Adapun biaya untuk kelas III juga naik menjadi Rp42.000 dari awalnya Rp25.500. Tarif untuk penerima bantuan iuran (PBI) juga dinaikkan pada angka Rp42.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement