Advertisement
Malaysia Pulangkan Ratusan TKI Ilegal
Pekerja migran ilegal yang dideportasi dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Dumai di Dumai, Riau, Jumat (19/7/2019). Sebanyak 50 pekerja migran ilegal asal Indonesia yang berada di kemp tahanan orang asing Lenggeng Negeri Sembilan dideportasi ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. - Antara Foto/Aswaddy Hamid.
Advertisement
Harianjogja.com, NUNUKAN--Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 149 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah. Ratusan WNI tanpa dokumen keimigrasian yang sah ini tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Kamis (22/8/2019).
Sesuai data yang diperoleh dari staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu Negeri Sabah dari 149 WNI tersebut terdiri 101 laki-laki, 33 perempuan, 10 anak laki-laki dan lima anak perempuan.
Advertisement
Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II A Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Jumat membenarkan, pemulangan WNI ilegal yang kedua kalinya pada pekan ini sebanyak 149 orang yang berasal dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, kata dia, sebanyak 12 orang dipulangkan karena kasus narkoba, kriminal tiga orang, kepemilikan paspor dua orang, masa tinggal habis 57 orang, masuk Malaysia melalui jalur ilegal sebanyak 37 orang dan lahir di Sabah sebanyak 38 orang.
BACA JUGA
Kedatangan 149 WNI ilegal ini di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi Mid East Ekspres sekira pukul 17.00 wita dijemput petugas imigrasi dan instansi lainnya. Setelah itu langsung digiring ke terminal pelabuhan untuk didata dan diberikan pengarahan.
Usai didata oleh petugas Imigrasi, ratusan WNI ilegal ini diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di Rusunawa yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, ratusan WNI ini telah menjalani hukuman dengan jangka waktu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan selama berada di negeri jiran yakni di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar dan Menggatal.
Bimo menambahkan, ratusan WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia ini telah diberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan dokumen imigrasi yang sah apabila masih berkeinginan bekerja di negeri jiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Bawuran-Sitimulyo Dikepung Asap Pembakaran Sampah, Ada 74 Titik Ilegal
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Reaktivasi PBI BPJS Jogja Tembus 4.000 Peserta
- Bikers Honda Vario Ramaikan Peluncuran New Vario 125 di Pakuwon Mall
- Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftarnya
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Iftar Bertema Splendid Spices
- Stok BBM Shell Sempat Kosong, Bahlil Sebut Aman
- Tunggakan Iuran BPJS Tembus Rp26,47 Triliun
- Jalan Ambles Imogiri Bantul, Akses Wisata Terganggu
Advertisement
Advertisement







