Advertisement

Kasus Ketua PN Depok Ungkap Titik Lemah Peradilan

Newswire
Kamis, 12 Februari 2026 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Ketua PN Depok Ungkap Titik Lemah Peradilan Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi gambaran nyata masih adanya titik rawan integritas di sektor peradilan.

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), termasuk pihak yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peristiwa tersebut sejalan dengan hasil kajian KPK pada 2020 yang memetakan kerentanan dalam tata kelola peradilan.

“Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas pada sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kajian 2020 Ungkap Kerentanan Sistemis

Budi menjelaskan kajian tersebut disusun Direktorat Monitoring KPK dengan judul Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan. Hasilnya menunjukkan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai masih relevan dengan kasus yang terjadi di PN Depok.

Dalam laporan tersebut, KPK menemukan sekitar 22 persen pengadilan tidak konsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidakadilan serta membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Selain itu, sebanyak 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara. Situasi tersebut berdampak pada kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Permasalahan juga ditemukan pada aspek administrasi. Sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menghambat pengawasan dan akuntabilitas.

KPK juga mencatat ketidaktertiban dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berpengaruh terhadap transparansi dan pengendalian internal lembaga peradilan.

Tak hanya itu, distribusi beban kerja hakim disebut belum merata. Ketimpangan beban kerja mencapai 46 persen dan dinilai berdampak pada kualitas putusan serta efektivitas penanganan perkara.

Penindakan dan Perbaikan Sistem

KPK menegaskan pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan. Perlu langkah sistemis berupa perbaikan tata kelola, penguatan transparansi, serta peningkatan integritas aparatur.

Karena itu, lembaga antirasuah mendorong komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari kemudian, 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang hakim PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dishub Bantul Siapkan Pengamanan Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 2026

Dishub Bantul Siapkan Pengamanan Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 2026

Bantul
| Kamis, 12 Februari 2026, 11:37 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement