Advertisement
Kasus Ketua PN Depok Ungkap Titik Lemah Peradilan
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi gambaran nyata masih adanya titik rawan integritas di sektor peradilan.
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), termasuk pihak yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peristiwa tersebut sejalan dengan hasil kajian KPK pada 2020 yang memetakan kerentanan dalam tata kelola peradilan.
“Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas pada sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA
Kajian 2020 Ungkap Kerentanan Sistemis
Budi menjelaskan kajian tersebut disusun Direktorat Monitoring KPK dengan judul Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan. Hasilnya menunjukkan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai masih relevan dengan kasus yang terjadi di PN Depok.
Dalam laporan tersebut, KPK menemukan sekitar 22 persen pengadilan tidak konsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidakadilan serta membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.
Selain itu, sebanyak 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara. Situasi tersebut berdampak pada kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Permasalahan juga ditemukan pada aspek administrasi. Sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menghambat pengawasan dan akuntabilitas.
KPK juga mencatat ketidaktertiban dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berpengaruh terhadap transparansi dan pengendalian internal lembaga peradilan.
Tak hanya itu, distribusi beban kerja hakim disebut belum merata. Ketimpangan beban kerja mencapai 46 persen dan dinilai berdampak pada kualitas putusan serta efektivitas penanganan perkara.
Penindakan dan Perbaikan Sistem
KPK menegaskan pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan. Perlu langkah sistemis berupa perbaikan tata kelola, penguatan transparansi, serta peningkatan integritas aparatur.
Karena itu, lembaga antirasuah mendorong komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang hakim PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








