Advertisement
Cegah Risiko Virus Nipah, Karantina Tahan Daging Satwa Liar di Ternate
Petugas saat memeriksa ratusan kilo daging dan satwa liar ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/6/2026). ANTARA - HO/ Humas Karantina (Abdul Fatah).
Advertisement
Harianjogja.com, TERNATE—Upaya pengiriman ilegal ratusan kilogram daging satwa liar berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate.
Dalam pemeriksaan terhadap KMP Portlink VIII yang akan berlayar menuju Bitung, Sulawesi Utara, petugas menemukan enam boks berisi 200 kilogram daging celeng, 70 kilogram daging ular sanca, serta 88 ekor kelelawar dalam kondisi mati. Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Advertisement
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin lalu lintas media pembawa.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular serta kelelawar mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujarnya saat dihubungi, Kamis.
BACA JUGA
Karena pemilik media pembawa tidak datang setelah penindakan dilakukan, petugas langsung mengamankan komoditas tersebut dan menetapkan status penahanan sesuai prosedur karantina.
Sugeng menegaskan, setiap pemasukan maupun pengeluaran media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi, baik di tempat keberangkatan maupun di tempat pemasukan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Antisipasi Risiko Virus Nipah
Selain penegakan aturan, penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah (NiV). Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai reservoir alami virus tersebut, sedangkan babi dapat berperan sebagai inang perantara yang berpotensi menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.
Meski hingga saat ini belum terdapat laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, Sugeng menilai faktor perubahan lingkungan, dinamika ekologi, serta lalu lintas perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan karantina dapat meningkatkan risiko masuknya penyakit tersebut ke Indonesia.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.
Karantina Maluku Utara memastikan komitmennya memperketat pengawasan guna melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan keamanan hayati nasional.
Selanjutnya, seluruh media pembawa yang ditahan akan menjalani tindakan karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Dishub Bantul Siapkan Pengamanan Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BEI Segera Hadir di MPP Kulonprogo Tahun Ini
- DPUPRKP Gunungkidul Perluas Taman Kuliner, Tambah 50 Kios Baru
- Kelenteng Boen Tek Bio Banyumas Bersih-Bersih Rupang Sambut Imlek 2577
- Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang Pestisida
- BMKG Minta Nelayan Waspada, Gelombang Bisa Capai 4 Meter
- Kemdiktisaintek Umumkan Beasiswa Garuda 2026, Prioritaskan 10 Bidang
- Kapal Feri di Filipina Tenggelam, 51 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement






