Advertisement
Ingin Jadi TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 Orang dari Riau ke Luar Negeri
Ilustrasi. - Antara/Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU--Keberangkatan 130 orang yang ingin pergi ke luar negeri melalui Provinsi Riau selama periode Januari hingga Juni 2019 ditolak oleh Kantor Imigrasi Indonesia.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (2/7/2019), mengatakan penolakan tersebut dikarenakan warga tersebut berencana untuk bekerja di negeri jiran, yakni di Malaysia.
Advertisement
“Penolakan ini karena warga kita ditengarai akan menjadi tenaga kerja nonprosedural di negara lain,” kata Mas Agus Santoso.
Penolakan keberangkatan itu terjadi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Riau memiliki delapan TPI dan penolakan keberangkatan paling banyak terjadi di TPI Kota Dumai.
BACA JUGA
Di Dumai tercatat ada 122 warga kita yang ditolak ketika ingin ke luar negeri. Sedangkan di Pekanbaru ada tujuh orang dan satu orang di TPI Selatpanjang.
“Dumai paling banyak kemungkinan karena lokasinya paling dekat ke Malaysia,” katanya.
Selama ini Kota Dumai memang menjadi akses paling diminati sebagai pintu ke luar dan masuk WNI ke negeri jiran. Sayangnya akses itu banyak digunakan oleh warga kita pergi ke Malaysia sebagai turis, namun kemudian mencari kerja di sana tanpa mengantongi izin kerja dari pemerintah setempat.
Hal ini yang membuat banyak tenaga kerja nonprosedural yang kerap dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Proses deportasi tenaga kerja nonprosedural dari Malaysia juga melalui pelabuhan di Dumai.
Seperti pada 1 Juni 2019, sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia dideportasi mandiri atau dengan biaya sendiri dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai.
Puluhan warga Indonesia bermasalah tersebut dipulangkan dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah dengan kondisi sempat menjalani hukuman di sebuah Kamp di Machap Umboo, Malaka.
Untuk dapat pulang ke Indonesia, puluhan TKI tersebut harus mengeluarkan biaya 135 Ringgit Malaysia yang diperoleh dari sumbangan teman dan keluarga. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur membantu pengurusan dokumennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
- Apple Fokus AI di iOS 27, iPhone Lipat Disiapkan 2027
- Ujian Berat Jafar/Felisha di Hari Pembuka Malaysia Open 2026
- Top Ten News Harianjogja.com pada Selasa 6 Januari 2026
- RAB Lumbung Mataraman Wukirsari Disoal, Ini Penjelasan Lurah
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




