Ingin Jadi TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 Orang dari Riau ke Luar Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU--Keberangkatan 130 orang yang ingin pergi ke luar negeri melalui Provinsi Riau selama periode Januari hingga Juni 2019 ditolak oleh Kantor Imigrasi Indonesia.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (2/7/2019), mengatakan penolakan tersebut dikarenakan warga tersebut berencana untuk bekerja di negeri jiran, yakni di Malaysia.
Advertisement
“Penolakan ini karena warga kita ditengarai akan menjadi tenaga kerja nonprosedural di negara lain,” kata Mas Agus Santoso.
Penolakan keberangkatan itu terjadi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Riau memiliki delapan TPI dan penolakan keberangkatan paling banyak terjadi di TPI Kota Dumai.
Di Dumai tercatat ada 122 warga kita yang ditolak ketika ingin ke luar negeri. Sedangkan di Pekanbaru ada tujuh orang dan satu orang di TPI Selatpanjang.
“Dumai paling banyak kemungkinan karena lokasinya paling dekat ke Malaysia,” katanya.
Selama ini Kota Dumai memang menjadi akses paling diminati sebagai pintu ke luar dan masuk WNI ke negeri jiran. Sayangnya akses itu banyak digunakan oleh warga kita pergi ke Malaysia sebagai turis, namun kemudian mencari kerja di sana tanpa mengantongi izin kerja dari pemerintah setempat.
Hal ini yang membuat banyak tenaga kerja nonprosedural yang kerap dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Proses deportasi tenaga kerja nonprosedural dari Malaysia juga melalui pelabuhan di Dumai.
Seperti pada 1 Juni 2019, sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia dideportasi mandiri atau dengan biaya sendiri dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai.
Puluhan warga Indonesia bermasalah tersebut dipulangkan dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah dengan kondisi sempat menjalani hukuman di sebuah Kamp di Machap Umboo, Malaka.
Untuk dapat pulang ke Indonesia, puluhan TKI tersebut harus mengeluarkan biaya 135 Ringgit Malaysia yang diperoleh dari sumbangan teman dan keluarga. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur membantu pengurusan dokumennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement