Advertisement
KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Buka Pakaian di Jember
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru sekolah dasar negeri di Jember, Jawa Timur, yang menyuruh 22 siswanya menanggalkan pakaian di ruang kelas karena mencari uangnya yang hilang. Peristiwa ini dinilai melanggar hak anak dan berpotensi mengandung unsur pidana.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan, tindakan memaksa anak membuka pakaian di hadapan teman-temannya merupakan perbuatan yang merendahkan martabat serta melanggar integritas tubuh anak.
Advertisement
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Aris, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia merinci dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis, termasuk perlakuan yang merendahkan martabat anak.
BACA JUGA
"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, kasus guru SD di Jember tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa dalam tindakan tersebut.
"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," kata Aris Adi Leksono.
KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini.
"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD negeri di Jember diduga menyuruh 22 siswanya menanggalkan pakaian setelah mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Pada hari sebelumnya, guru tersebut juga menyebut kehilangan uang Rp200 ribu.
Karena tidak menemukan uang yang dimaksud setelah menggeledah tas para siswa, pelaku kemudian meminta anak-anak didiknya membuka pakaian di dalam kelas. Tindakan inilah yang kemudian menuai kecaman keras dari KPAI dan mendorong proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







