Advertisement
KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Buka Pakaian di Jember
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru sekolah dasar negeri di Jember, Jawa Timur, yang menyuruh 22 siswanya menanggalkan pakaian di ruang kelas karena mencari uangnya yang hilang. Peristiwa ini dinilai melanggar hak anak dan berpotensi mengandung unsur pidana.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan, tindakan memaksa anak membuka pakaian di hadapan teman-temannya merupakan perbuatan yang merendahkan martabat serta melanggar integritas tubuh anak.
Advertisement
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Aris, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia merinci dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis, termasuk perlakuan yang merendahkan martabat anak.
BACA JUGA
"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, kasus guru SD di Jember tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa dalam tindakan tersebut.
"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," kata Aris Adi Leksono.
KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini.
"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD negeri di Jember diduga menyuruh 22 siswanya menanggalkan pakaian setelah mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Pada hari sebelumnya, guru tersebut juga menyebut kehilangan uang Rp200 ribu.
Karena tidak menemukan uang yang dimaksud setelah menggeledah tas para siswa, pelaku kemudian meminta anak-anak didiknya membuka pakaian di dalam kelas. Tindakan inilah yang kemudian menuai kecaman keras dari KPAI dan mendorong proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Bawuran-Sitimulyo Dikepung Asap Pembakaran Sampah, Ada 74 Titik Ilegal
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Buka Suara
- Nasib 13 Penumpang Smart Air Seusai Insiden Karowai Belum Jelas
- Reaktivasi PBI BPJS Jogja Tembus 4.000 Peserta
- Bikers Honda Vario Ramaikan Peluncuran New Vario 125 di Pakuwon Mall
- Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftarnya
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Iftar Bertema Splendid Spices
- Stok BBM Shell Sempat Kosong, Bahlil Sebut Aman
Advertisement
Advertisement







