Advertisement
Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyoroti persoalan pengelolaan aset sitaan dalam penanganan perkara yang masih digunakan atau dikuasai oknum jaksa. Ia meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan pembenahan menyeluruh agar aset negara tidak tercecer dan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 BPA Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia lebih dulu menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset hasil sitaan agar memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Advertisement
Namun, dalam evaluasinya, Burhanuddin mengungkap masih terdapat aset sitaan yang belum tertata dengan baik. Bahkan, ada aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara justru ditempati atau digunakan oleh jaksa untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut, menurutnya, kerap ditemukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
"Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki masih di-hak-in [diklaim] oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," ujar Burhanuddin dalam tayangan YouTube Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).
BACA JUGA
Sebagai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa, Burhanuddin meminta direktorat dan divisi terkait segera melakukan penertiban agar praktik penyalahgunaan aset sitaan tersebut dapat dihentikan. Ia menegaskan perlunya aturan yang lebih ketat mengenai izin penggunaan barang rampasan dalam proses penanganan perkara.
Untuk aset yang telanjur tercecer, Burhanuddin memerintahkan agar segera dilakukan inventarisasi dan penarikan kembali ke bawah kendali BPA.
"Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulkan tidak boleh lagi siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya agar pengelolaan aset sitaan tidak bocor ke pihak luar, baik pejabat daerah maupun kementerian. Menurutnya, BPA harus tetap fokus menjalankan fungsi utama dalam rangka pemulihan kerugian negara tanpa melayani permintaan di luar kebutuhan institusi.
"Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi. Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Harga Cabai Gunungkidul Turun Saat Puasa, Ayam Masih Rp40.000 per Kg
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri LH Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pengelola TPST Bantargebang
- Cegah Macet ke Parangtritis, Bantul Siapkan Skema One Way Saat Lebaran
- Pengamat Nilai Seskab Teddy Jadi Penghubung Kebijakan Presiden
- Harga Bahan Pokok di Jogja Relatif Stabil Jelang Lebaran
- Muffin Biji Poppy Bisa Picu Hasil Positif Palsu Tes Narkoba
- Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
- Pemkot Jogja Integrasikan Wamira dan KKMP Perkuat Distribusi Pangan
Advertisement
Advertisement







