Motif dan Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyoroti persoalan pengelolaan aset sitaan dalam penanganan perkara yang masih digunakan atau dikuasai oknum jaksa. Ia meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan pembenahan menyeluruh agar aset negara tidak tercecer dan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 BPA Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia lebih dulu menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset hasil sitaan agar memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Namun, dalam evaluasinya, Burhanuddin mengungkap masih terdapat aset sitaan yang belum tertata dengan baik. Bahkan, ada aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara justru ditempati atau digunakan oleh jaksa untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut, menurutnya, kerap ditemukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
"Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki masih di-hak-in [diklaim] oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," ujar Burhanuddin dalam tayangan YouTube Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).
Sebagai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa, Burhanuddin meminta direktorat dan divisi terkait segera melakukan penertiban agar praktik penyalahgunaan aset sitaan tersebut dapat dihentikan. Ia menegaskan perlunya aturan yang lebih ketat mengenai izin penggunaan barang rampasan dalam proses penanganan perkara.
Untuk aset yang telanjur tercecer, Burhanuddin memerintahkan agar segera dilakukan inventarisasi dan penarikan kembali ke bawah kendali BPA.
"Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulkan tidak boleh lagi siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya agar pengelolaan aset sitaan tidak bocor ke pihak luar, baik pejabat daerah maupun kementerian. Menurutnya, BPA harus tetap fokus menjalankan fungsi utama dalam rangka pemulihan kerugian negara tanpa melayani permintaan di luar kebutuhan institusi.
"Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi. Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.