Advertisement
Kental Berpihak pada Pemodal Besar, RUU Pertanahan Sebaiknya Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang Pertanahan belum layak disahkan oleh DPR. Koalisi yang terdiri dari 43 organisasi dari berbagai daerah di Indonesia itu meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda.
"Kami juga sangat menyayangkan proses perumusan RUU oleh Panja [Panitia Kerja] Pertanahan/Komisi II DPR RI yang tidak terbuka," papar keterangan tertulis yang dirilis oleh koalisi itu pada Minggu (14/7/2019).
Advertisement
Koalisi meminta kepada Panja Pertahanan, termasuk fraksi dan partai politik serta pemerintah, melibatkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, pakar dan akademisi yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang pertanahan serta masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agraria dan perampasan tanah.
Menurut koalisi ini, RUU Pertanahan tidak akan menjawab masalah ketimpangan, konflik agraria, perampasan tanah, laju cepat konversi tanah pertanian, kerusakan ekologis akibat desakan investasi. RUU ini berpotensi menambah daftar panjang regulasi pertanahan dan UU sektoral lainnya yang saling tumpang tindih dan kontradiktif.
Koalisi merujuk pada naskah RUU Pertanahan per 22 Juni 2019 yang dihasilkan dari Rapat Panja RUU Pertanahan DPR RI. Berdasarkan naskah itu, koalisi menilai substansi RUU Pertanahan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.
Menurut koalisi, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan itu antara lain hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup.
"RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya," papar koalisi itu.
Di samping itu, koalisi ini menilai RUU Pertanahan ini sarat kepentingan investasi dan bisnis.
"RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar banyak diatur dalam RUU Pertanahan. Ini tercermin kuat, melalui Hak Pengelolaan instansi pemerintah dan rencana Bank Tanah," papar koalisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement