Advertisement
MUI Perbolehkan Reuni Akbar 212: Yang Tidak Ikut Tahan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia memberikan pernyataan terkait rencana aksi Reuni Akbar 212.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa acara tersebut boleh dilaksanakan dengan beberapa catatan, di antaranya tidak menimbulkan kekacauan. Peserta aksi diimbau agar selalu mentaati peraturan.
Advertisement
“Aksi tersebut boleh kok, dan dijamin undang-undang. Kebebasan berekspresi. Orang diberikan hak berekspresi,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (30/11/2018).
Anwar berpesan agar aksi tersebut tidak sampai dinodai dengan ujaran-ujaran kebencian dan aksi saling cela.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat yang tidak mengikuti aksi Reuni Akbar 212 untuk bisa menahan diri.
“Tapi yang diimbau bukan cuma yang ikut 212, yang tidak ikut juga menghormati, tidak mencaci, mencela, mengambat. Kalau enggak suka, silakan buat saja hal serupa. Jadi jangan yang enggak ikut mencela dan menghambat, jangan. Ini kan negara demokrasi,” ujarnya.
Terkait dengan muatan politik dalam aksi tersebut, Anwar menilai hal tersebut menjadi urusan partai politik atau politikus sendiri, asalkan semua kegiatan tetap berjalan etis, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang meresahkan.
“Terserah parpol mau ngapaian, apalagi ini tahun politik. Ya, lakukanlah secara baik, etis, berakhlak, tidak melanggar aturan, tidak chaos, yang lain jangan ganggu, jangan mancing-mancing,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Berusia 23 Tahun, Mahasiswa sekaligus Pengusaha Jadi Calhaj Termuda Boyolali
- 85 Peserta Antusias Ikuti Pelatihan Perempuan Berbudaya Bareng Perpina Jateng
- Senator Abdul Kholik Sebut Syarat Cagub Jateng Jalur Independen Berat
- Alhamdulillah… 7.664 Linmas Kabupaten Semarang Dapat Insentif, Segini Nilainya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement