Advertisement
Peserta Reuni 212 Terancam Pasal Berlapis, Pengacara Rizieq Pilih Bungkam
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). - Antara/Yogi Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya akan mengenakan pasal berlapis bagi peserta Reuni 212 jika tetap hadir pada acara tersebut. Namun Persaudaraan Alumni (PA) 212 enggan mengomentari ancaman tersebut.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar lebih memilih bungkam dalam menanggapi ancaman pidana dari Polda Metro Jaya tersebut.
Advertisement
Menurut Aziz, pihaknya bukan bagian dari panitia Reuni 212 yang akan digelar pada hari ini Kamis 2 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.
Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta
"Saya tidak mau berkomentar soal itu, saya bukan panitianya," tuturnya saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam bakal mempidanakan sekaligus menjerat pasal berlapis kepada para peserta Reuni 212 yang bersikukuh tetap ingin hadir dalam acara tersebut.
Kendati demikian, peserta Reuni 212 tetap terus berdatangan ke wilayah Jakarta Pusat meskipun pihak Kepolisian dan TNI sudah berjaga sekaligus membubarkan para peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
- Halalbihalal Alumni Janabadra Jogja, Perkuat Jejaring Nasional
- Hanya 2,8 Persen ASN Jogja WFH, Evaluasi Digelar Akhir April
- Sabu Rp53 Miliar Digagalkan, Jaringan Malaysia Terbongkar
- Peta Mobil Terlaris Bergeser di Kuartal 1 2026, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







