Trump Sebut Iran Bisa Tingkatkan Aksi Jelang Pemilu AS
Donald Trump memperkirakan Iran dapat meningkatkan aksinya menjelang pemilu paruh waktu AS di tengah konflik dan ketegangan di Selat Hormuz.
Ilustrasi hutan hujan tropis Sumatra/Ist-basecamppetualang.blogspot.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa para pejabat di Indonesia banyak terlibat kasus jual beli sumber daya alam (SDA) milik negeri sendiri. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta.
"Ingat yang bisa ditangkap itu hanya sebagian kecil dari sebagian besar yang belum tertangkap," kata Laode M. Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Ia menyebutkan lebih dari 20 pejabat diproses KPK terkait dengan sektor kehutanan. "Dalam satu kasus Tengku Azmun Jaafar [eks Bupati Pelalawan], misalnya, kerugian negaranya itu mencapai Rp1,2 triliun. Ini uang lo bukan uang monopoli," ucap Syarif.
Selanjutnya, kata dia, mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution yang hanya divonis empat tahun penjara, padahal mengeluarkan izin lebih dari 100.000 hektare.
"Kasus penyuapan Rp200 juta Arwin A.S. [eks Bupati Siak]. Jadi, agak susah bagi kita untuk menjaga lingkungan Indonesia, SDA Indonesia, hutan Indonesia kalau orang-orang yang harusnya merawatnya itu tidak amanah," tuturnya.
Berikutnya, kasus eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
"Waktu itu dia memberikan izin prinsip untuk kampanye dia jadi bupati. Ketika dia ditangkap, penyidik saya hampir meninggal waktu itu karena apa? Sopirnya itu dia mau tabrak semuanya karena di hutan, terjadi di hutan," ungkap Syarif.
Saat itu, kata dia, Siti Hartati divonis hanya 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. "Bagi Hartati Murdaya Rp150 juta \'nih saya kasih Rp150 juta\'. Akan tetapi, undang-undang kita itu memang kalau pemberi maksimum lima tahun dan dendanya maksimum Rp1 miliar. Saya kurang tahu teman-teman dulu kenapa dulu pengadilan memutuskan seperti itu," kata Syarif.
Sementara itu, sebagai penerima Amran Batalipu, divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan demikian, menurut dia, korupsi sumber daya alam bukan hanya soal nilai keuangan negara, melainkan kegagalan pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Mengapa itu penting karena itu bukan hanya hari ini, sumber daya alam Indonesia itu juga untuk masa depan," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Donald Trump memperkirakan Iran dapat meningkatkan aksinya menjelang pemilu paruh waktu AS di tengah konflik dan ketegangan di Selat Hormuz.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Warga dari 15 pedukuhan menggelar kirab budaya HUT ke-80 Sidomulyo dengan swadaya, melibatkan hampir 1.500 peserta.
Presiden Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi sepakat memperkuat industri pertahanan, pendidikan militer, dan investasi strategis kedua negara.
Banjir bandang di Distrik Gorkha, Nepal, menghanyutkan 35–40 rumah dan sejumlah jembatan. Helikopter dikerahkan untuk evakuasi dan bantuan.
MotoGP Mandalika 2026 menarik lebih dari 157.000 penonton. Erick Thohir optimistis target perputaran uang Rp5 triliun dapat tercapai.