Advertisement
Trase Tol Kulonprogo-Solo Bergeser, Pasti Tak Lintasi Area Candi Prambanan
Peserta Mandiri Yogya Marathon 2018 melintas di kawasan Candi Prambanan, Minggu (15/4 - 2018).Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah rampung menyusun trase atau sumbu jalan Tol Kulonprogo-Solo. Tol yang akan menghubungkan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo dengan kotkota lain di timur DIY dipastikan tak akan melintasi cagar budaya di Jawea Tengah maupun DIY.
Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jawa Tengah Peni Rahayu menuturkan sesuai dengan trase Tol Kulonprogo-Solo bergeser cukup jauh dan tidak lagi melintasi kawasan cagar budaya Candi Prambanan seperti perencanaan awal dahulu. Mulanya, jalur tol direncanakan melewati jalan raya Jogja menuju Solo, tetapi dibikin melayang agar tak merusak cagar-cagar budaya yang diduga masih banyak terpendam di area Prambanan.
Advertisement
"Sudah bergeser jauh. Dari arah Klaten itu sudah mulai belok, karenasudah dikomunikasikan dengan Balai Purbakala dan itu sudah di luar garis cagar budaya," kata Peni kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (25/1/2019).
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah menyatakan keberatan apabila jalur Tol Kulonprogo-Solo melintasi area cagar budaya Candi Prambanan. Usulan ini pun didukung penuh oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Susunan trase ini, kata Peni, juga sudah ditunjukkan ke pemerintah kabupaten yang dilintasi tol ini, meliputi, Boyolali, Karanganyar, dan Klaten.
"Kami sudah menyusul jadwal kemarin, akhir bulan ini [pemerintah] kabupaten harus sudah memberikan persetujuan atas trase tadi. Benar-benar mereka harus menghitung dan menyesuaikan dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah]," ujar dia.
Kemudian, pada Februari 2019, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mulai disusun olah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ini memang agak lama karena menyangkut dua provinsi. Masing-masing provinsi hanya anggota tim teknisnya. Kalau itu (amdal dan izin lingkungan) paling cepat enam bulan, berarti sampai Juli, baru penloknya [penetapan lokasi] dikeluarkan. Bisa sendiri-sendiri permohonannya masing-masing pemda," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul Hari Ini
- Buruh di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah 8,5 Persen, Ini Alasannya
- Hasil Liga Italia, Lazio Vs Juventus, Lima Laga Juve Tanpa Kemenangan
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini
- Warga Sewon Ditemukan Meninggal dengan Mulut Berbusa
- NTT Diguncang Gempa Magnitudo 6,3 Pagi Ini
- Hasil Liga Inggris, Manchester City Takluk di Kandang Aston Villa
Advertisement
Advertisement




