Febrie Adriansyah Dkk Didakwa Terima Rp352 Miliar Hasil TPPU

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Rabu, 07 Oktober 2026 17:37 WIB
Febrie Adriansyah Dkk Didakwa Terima Rp352 Miliar Hasil TPPU

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Robby Fathan\r\n\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai sekitar Rp352 miliar dan US$440.990 dalam periode 2020–2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan tersebut saat membacakan dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dkk di persidangan, Rabu (7/10/2026). Praktik tersebut disebut telah dilakukan sejak 2020, ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI.

"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan US$440.990 [setara Rp7,8 miliar kurs Rp17.888]," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Febrie dkk, Rabu (7/10/2026).

Febrie Disebut Libatkan Orang Kepercayaan

Dalam dakwaan, Febrie disebut tidak menjalankan praktik tersebut seorang diri. Ia didakwa melakukan praktik pencucian uang bersama orang kepercayaannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Jaksa menyebut Febrie dkk memanfaatkan kantor hukum untuk menampung uang yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut perkara korupsi di Kejagung. Kantor hukum tersebut digunakan sebagai "juru selamat" bagi pihak yang merasa khawatir dengan status hukum mereka.

Modus tersebut, menurut jaksa, dapat berjalan dengan memanfaatkan posisi Febrie sebagai pimpinan Pidsus Kejagung.

"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi," imbuhnya.

Rincian Uang yang Didakwa Diterima

Dalam dakwaan, total penerimaan yang disebut jaksa terdiri atas Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Sejumlah penerimaan tersebut dikaitkan dengan perkara maupun pihak tertentu.

Rinciannya antara lain:

  • Rp55 miliar dari Tan Kian terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
  • Saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
  • Rp20 miliar dari Dirut PT Oktasan Baruna Persada (OBP) Tria Bellitonita.
  • Rp60 miliar dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa Andy Chandra Tan.
  • Rp203 miliar dari pihak berperkara lainnya.
  • US$440.990 dari PT Sinarmas Asset Management.

Dengan rincian tersebut, jaksa menyebut penerimaan uang Febrie dkk mencapai Rp346 miliar serta US$440.990.

Uang Disebut Disamarkan dalam Perusahaan hingga Aset

Jaksa juga mendakwa uang yang berasal dari praktik kejahatan tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan. Bentuknya antara lain melalui pendirian perusahaan dan yayasan.

Selain itu, uang tersebut disebut digunakan untuk memiliki sejumlah aset berupa tanah maupun bangunan.

Perkara tersebut kemudian berujung pada dakwaan terhadap Febrie berdasarkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online