Kasus Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Kampus Jatuhkan Sanksi

Newswire
Newswire Minggu, 11 Oktober 2026 18:07 WIB
Kasus Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Kampus Jatuhkan Sanksi

Ilustrasi perundungan./Pixabay-Wokandapix

Harianjogja.com, BANDUNG—Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pihak universitas melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Wakil Rektor III Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengatakan proses pemeriksaan internal telah mencapai kesimpulan yang menjadi dasar penetapan sanksi. Namun, pihak kampus belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang diberikan.

"Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif," katanya di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026).

Dugaan Perundungan Bermula dari Interaksi Mahasiswa Baru

Kasus tersebut melibatkan mahasiswa baru yang mulai berinteraksi saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Mereka kemudian menjadi rekan satu asrama di lingkungan Telkom University.

Ratri menjelaskan pihak kampus tidak menemukan riwayat kedekatan sebelumnya antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya menjadi mahasiswa di universitas tersebut.

"Dendam sebetulnya tidak, ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung," ujarnya.

Menurut Ratri, proses klarifikasi dan dengar keterangan telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait. Meski keputusan pemberian sanksi administratif sudah ditetapkan, universitas masih merahasiakan identitas dan bentuk sanksi dengan mempertimbangkan kerahasiaan serta hak setiap pihak yang terlibat.

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, turut menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal atas terjadinya dugaan perundungan tersebut.

"Dan sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," kata Suyanto.

Ia menambahkan pimpinan universitas akan segera memberikan informasi mengenai para pelaku sekaligus memastikan perlindungan dan keselamatan korban.

Polresta Bandung Menunggu Laporan Korban

Di sisi lain, Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University. Kepolisian akan memeriksa saksi dan bukti apabila korban membuat laporan resmi.

“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Minggu.

Tri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari korban. Meski demikian, kepolisian telah meminta informasi awal kepada pihak kampus mengenai peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kejadian. Berdasarkan informasi sementara, terdapat kelompok-kelompok mahasiswa di lingkungan kampus yang memiliki ketua kelompok atau ketua asrama.

“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” ujarnya.

Dengan demikian, penanganan kasus ini masih berjalan melalui proses internal universitas, sementara kepolisian menunggu laporan korban untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online