Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Ada Agenda Internal ATR/BPN

Newswire
Newswire Rabu, 07 Oktober 2026 18:27 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Ada Agenda Internal ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid./Antara-ATR BPN\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki agenda internal di kementeriannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Karena Nusron tidak hadir, penyidik KPK akan berkoordinasi untuk menentukan kembali jadwal pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron

Budi menjelaskan keterangan Nusron Wahid dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," katanya.

KPK juga berharap Nusron dapat memenuhi panggilan penyidik ketika pemeriksaan kembali dijadwalkan.

"Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.

Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek

Kasus yang menjerat lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Rangkaian penyidikan kasus tersebut kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi.

Kemudian pada 21 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid selanjutnya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK. Keterangan Nusron dinilai diperlukan penyidik untuk menerangkan konstruksi utuh perkara dugaan korupsi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online