Kasus Suap Unsoed, KPK Periksa Saksi soal Mekanisme Jalur Mandiri

Newswire
Newswire Senin, 05 Oktober 2026 22:07 WIB
Kasus Suap Unsoed, KPK Periksa Saksi soal Mekanisme Jalur Mandiri

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - unsoed.ac.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), khususnya melalui jalur mandiri. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Fokus pemeriksaan kali ini salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan melalui jalur mandiri.

“Dari para saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data KPK pada pukul 14.06 WIB, terdapat lima dari tujuh saksi yang memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru maupun pihak yang terkait dengan perkara.

Lima saksi yang hadir yakni mantan Wakil Rektor Unsoed Prof. Noor Farid, HP dan FM selaku pihak swasta, IYS selaku notaris, serta DBS selaku Humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed.

KPK Lakukan OTT di Unsoed

Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan OTT terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Pungutan hingga Rp650 Juta

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru. Norman diduga melakukan pemerasan melalui Dian dan Adhi dengan meminta uang hingga Rp650 juta.

Uang tersebut diduga diminta dengan alasan agar anak dari orang tua calon mahasiswa baru dapat masuk ke Fakultas Kedokteran. Namun, meskipun telah memberikan uang, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.

Selain dugaan tersebut, KPK juga menduga adanya pemberian uang kepada Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq melalui keponakannya, Mulyono.

KPK menduga Sodiq memerintahkan Mulyono untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Dalam periode 2025-2026, pemberian tersebut diduga mencapai Rp680 juta.

Uang yang diterima tersebut kemudian diduga digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, kepemilikan tiga bidang tanah tersebut diatasnamakan Mulyono.

Dugaan Pemberian Rp1,12 Miliar

KPK juga menduga terdapat pemberian uang kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Dalam perkara tersebut, Sodiq diduga memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed itu menerima uang Rp1,12 miliar.

Pemberian tersebut diduga berasal dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025-2026. Dugaan pemberian itu menjadi bagian lain yang didalami KPK dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Senin (5/10/2026) menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. KPK menggali keterangan mengenai prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri, untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Dengan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, penyidik KPK terus mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru dan dugaan aliran pemberian dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online