Dasco Minta Publik Tunggu Masa Sidang soal Wacana Pemakzulan Gibran

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 06 November 2026 18:57 WIB
Dasco Minta Publik Tunggu Masa Sidang soal Wacana Pemakzulan Gibran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik menunggu masa sidang berikutnya untuk mengetahui perkembangan wacana penggunaan hak angket DPR terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Dasco mengatakan DPR belum membahas wacana tersebut karena masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Kondisi itu membuat pembahasan surat masuk maupun aspirasi masyarakat belum dapat dilakukan secara leluasa.

"Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, sesuai tata tertib DPR, setiap anggota dewan berkewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses.

Selain itu, DPR juga belum menerima putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

"Oleh karena itu, DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," imbuhnya.

Dasco menegaskan belum ingin memberikan komentar lebih jauh mengenai wacana pemakzulan Gibran. Dia meminta publik menunggu hingga DPR memasuki masa sidang berikutnya.

"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut. Terima kasih," katanya.

Jokowi Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi putusan MA mengenai tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menyampaikan respons tersebut setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/11/2026) malam. Dalam persidangan itu, dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa.

Jokowi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk hak-hak konstitusional yang berlaku di Indonesia.

"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi.

MA Kabulkan Gugatan soal Suket Ijazah Gibran

Dalam catatan Bisnis, MA telah mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Yulius. Adapun hakim anggotanya adalah Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.

Amar putusan tercantum dalam laman Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).

"Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan MA dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online