KPK Buka Suara soal Kode Rama dan Setoran Rp40 Juta per Pekan
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik menunggu masa sidang berikutnya untuk mengetahui perkembangan wacana penggunaan hak angket DPR terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dasco mengatakan DPR belum membahas wacana tersebut karena masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Kondisi itu membuat pembahasan surat masuk maupun aspirasi masyarakat belum dapat dilakukan secara leluasa.
"Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, sesuai tata tertib DPR, setiap anggota dewan berkewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses.
Selain itu, DPR juga belum menerima putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
"Oleh karena itu, DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," imbuhnya.
Dasco menegaskan belum ingin memberikan komentar lebih jauh mengenai wacana pemakzulan Gibran. Dia meminta publik menunggu hingga DPR memasuki masa sidang berikutnya.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut. Terima kasih," katanya.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi putusan MA mengenai tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menyampaikan respons tersebut setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/11/2026) malam. Dalam persidangan itu, dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa.
Jokowi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk hak-hak konstitusional yang berlaku di Indonesia.
"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi.
Dalam catatan Bisnis, MA telah mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Yulius. Adapun hakim anggotanya adalah Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Amar putusan tercantum dalam laman Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan MA dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.
Pelatih PSIM Risto Vidakovic menilai penalti untuk Dewa United terlalu berlebihan setelah timnya kalah 1-2 di Stadion Sultan Agung.
Reses III DPRD Bantul 2026 mendorong penguatan sarana pendidikan melalui bantuan komputer dan buku untuk meningkatkan fasilitas perpustakaan serta literasi
TNI mengerahkan dua helikopter untuk patroli udara memantau pergerakan TPNPB-OPM di Intan Jaya, Papua Tengah, sekaligus mengunjungi pos pasukan.
Polisi membongkar sindikat pemalsuan tinta Epson di Jakarta setelah investigasi 18 bulan. Lebih dari 20 orang dibawa untuk dimintai keterangan.
Kejagung menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait dugaan korupsi nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 dan menyita uang Rp11,795 miliar.