Wamenko Tegaskan Tak Ada PSN dan Cetak Sawah di Taman Nasional Wasur

Mutiara Nabila
Mutiara Nabila Jum'at, 06 November 2026 19:07 WIB
Wamenko Tegaskan Tak Ada PSN dan Cetak Sawah di Taman Nasional Wasur

Ilustrasi, petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak ada Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun proyek cetak sawah skala industri yang masuk ke kawasan Taman Nasional (TN) Wasur, Papua Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik mengenai dugaan perambahan kawasan konservasi demi kepentingan proyek pangan.

Hanif menjelaskan, aktivitas yang terlihat dalam tangkapan citra satelit di dalam TN Wasur merupakan kegiatan pertanian skala kecil masyarakat setempat. Aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan kearifan lokal, bukan bagian dari proyek investasi atau program pemerintah.

"Tidak boleh ada cetak sawah di sana. Secara legal, tidak ada kegiatan penambahan sawah atau penggunaan sawah di dalam lokasi Taman Nasional itu. Tidak ada investasi di sana, PSN juga tidak ada yang masuk di Wasur," tegas Hanif di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Proyek Tebu Berada di Luar TN Wasur

Hanif juga meluruskan informasi mengenai rencana pembangunan perkebunan tebu skala besar untuk mendukung program E20. Menurut dia, proyek tersebut secara geografis berada di luar kawasan konservasi, tepatnya di sisi sebelah barat TN Wasur.

Ia menjamin batas-batas proyek telah dipetakan dan diawasi secara ketat. Dengan demikian, tidak boleh ada alat berat maupun aktivitas pembukaan lahan yang masuk ke kawasan taman nasional.

Selain persoalan di Papua Selatan, Hanif turut menjelaskan spekulasi mengenai kemungkinan pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk perkebunan tebu baru. Rencana tersebut sebelumnya dikaitkan dengan upaya mengejar target bahan baku bioetanol E50.

Hanif menekankan bahwa tanaman tebu membutuhkan karakteristik iklim tertentu. Secara agronomi, tebu memerlukan curah hujan saat masa tanam dan kondisi kemarau ketika memasuki masa panen.

Kondisi tersebut, menurut dia, mayoritas hanya ditemukan di Pulau Jawa, Lampung, dan Nusa Tenggara. Karena itu, lahan bekas karhutla di wilayah seperti Kalimantan tidak bisa dipaksakan untuk ditanami tebu.

Lahan Bekas Karhutla Dikembalikan Sesuai Fungsi

Hanif menyatakan tata kelola lahan bekas karhutla akan dikembalikan sesuai fungsi dan status ruang asalnya. Ketentuan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penanganan pascakarhutla.

"Pemanfaatan lahan bekas terbakar itu disesuaikan dengan kesesuaian dan fungsinya. Kalau itu berstatus kawasan hutan negara [state forest], ya wajib dikembalikan menjadi hutan. Harus direhabilitasi dengan pola tanaman kehutanan," jelas Hanif.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan arahan Presiden untuk menghentikan segala bentuk alih fungsi hutan alam demi program cetak sawah maupun kawasan pertanian terpadu atau food estate.

Sementara itu, lahan bekas karhutla yang berada di Area Penggunaan Lain (APL) atau berstatus non-kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.

Penyesuaian pemanfaatan lahan tersebut dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online