PSEL Bogor Raya Target 30 MW, Ini Faktor Penentunya
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Ilustrasi PHK buruh/magnific
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi pekerjaan rumah. Meski investasi terus berjalan, muncul pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, kepastian kerja, dan kemampuan industri menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.
Sorotan datang dari kalangan pekerja, pengusaha, hingga lembaga riset. Mereka menyoroti persoalan yang berbeda, mulai dari gelombang PHK dan lemahnya perlindungan pekerja hingga biaya usaha, kepastian regulasi, dan keterampilan tenaga kerja yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri.
Timboel Siregar dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai capaian ketenagakerjaan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan perubahan signifikan. Ia menyoroti target penciptaan 19 juta lapangan kerja selama lima tahun yang disampaikan saat kampanye.
Menurut Timboel, pembukaan lapangan kerja tahunan yang terjadi masih berkisar 2,7 juta hingga 2,8 juta. Dengan target tersebut, pemerintah perlu menciptakan hampir 4 juta lapangan kerja setiap tahun agar sesuai dengan sasaran lima tahunan.
"Jadi dari sisi pembukaan lapangan kerja menurut saya masih belum ada yang kita bisa berikan apresiasi. Masih banyak hal yang belum tercapai," kata Timboel kepada Bisnis, dikutip Selasa (20/10/2026).
Ia juga menilai pekerjaan yang tercipta masih didominasi sektor informal. Sementara itu, pekerjaan formal yang menawarkan kepastian status dan perlindungan bagi pekerja dinilai belum berkembang sesuai harapan.
Gelombang PHK dan Tekanan Industri
Menurut Timboel, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari jumlah pekerjaan baru yang tercipta. Pemerintah juga perlu menjaga agar lapangan kerja formal yang sudah tersedia tidak hilang, terutama di industri padat karya.
Ia menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat dari sekitar 77.000 orang pada 2024 menjadi 88.000 orang pada 2025. Timboel memperkirakan jumlah tersebut berpotensi mendekati 100.000 orang pada akhir 2026.
"Ya, menurut saya struktural, bahwa memang struktural di industri itu tidak ditopang oleh pemerintah, tidak didukung, sehingga dia akan menjadi sistemik yang bisa mengancam lapangan kerja yang sudah ada, tersedia dengan PHK-PHK gitu," ujarnya.
Timboel mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi dan iklim investasi. Sejumlah hal yang disorot antara lain tekanan nilai tukar rupiah, biaya pembiayaan, birokrasi, korupsi, serta pungutan liar yang dinilai dapat mengurangi kepercayaan investor.
Menurut dia, pemerintah perlu menyusun intervensi untuk mengatasi persoalan mendasar dunia usaha. Perbaikan biaya produksi, akses pembiayaan, kepastian kebijakan, dan birokrasi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri serta mencegah PHK berlanjut.
Pelatihan Kerja Perlu Berujung pada Penempatan
Kesenjangan antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan industri juga menjadi perhatian. Timboel menyebut sekitar 53% angkatan kerja merupakan lulusan SMP ke bawah sehingga membutuhkan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Namun, ia menilai program pelatihan, pemagangan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum cukup memastikan peningkatan keterampilan berujung pada penempatan kerja yang berkelanjutan.
Timboel mencontohkan program pemagangan nasional yang menurutnya belum optimal dalam penyerapan anggaran. Ia menyebut penyerapan anggaran program tersebut baru berkisar 20% hingga 30%, sedangkan rencana anggaran pemagangan pada 2027 mencapai Rp4,2 triliun untuk menambah 150.000 peserta.
"Kalau hanya sekedar membuat mereka 6 bulan magang, setelah itu tidak ada tindak lanjut menjadi pekerja, ya kan artinya tidak ada upaya yang sistematik untuk membuka lapangan kerja," katanya.
Menurut Timboel, keberhasilan program pemagangan semestinya juga dilihat dari kemampuan peserta memperoleh pekerjaan setelah pelatihan. Tanpa hubungan yang jelas dengan kebutuhan perekrutan perusahaan, peningkatan keterampilan berisiko belum menjawab persoalan pengangguran.
Perlindungan Pekerja Masih Menjadi Sorotan
Selain penciptaan lapangan kerja, Timboel menyoroti pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja. Ia menilai sejumlah kebijakan masih membutuhkan tindak lanjut yang jelas agar perlindungan dapat dirasakan dalam praktik.
Salah satu isu yang disorot adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau menggunakan sistem outsourcing. Menurut Timboel, pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan pekerjaan alih daya membutuhkan kepastian dan ketepatan waktu.
Ia juga mempertanyakan kejelasan perlindungan bagi pekerja berbasis digital, termasuk pengemudi ojek online. Menurut dia, kebijakan yang diumumkan pemerintah harus disertai mekanisme yang memastikan hak pekerja terlindungi.
"Demikian juga bagaimana perlindungan kepada pekerja Ojek Online Yang dalam Mei kemarin 2026 dijanjikan 92 dan 8% Tapi kan purpose-nya tidak jelas," ujarnya.
Perlindungan pekerja informal berpenghasilan rendah turut menjadi perhatian. Timboel mengapresiasi lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, tetapi menilai pelaksanaannya masih bergantung pada aturan operasional, dukungan anggaran, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ia berharap pemerintah memastikan mekanisme pembiayaan perlindungan pekerja informal berjalan sesuai amanat regulasi. Kejelasan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah juga dinilai diperlukan.
"Jadi tentunya saya sih berharap ini 3 tahun ke depan harus fokus bagaimana membangun ataupun membuka lapangan kerja yang lebih besar. Khususnya untuk pekerja formal," kata Timboel.
Ia turut menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dinilai membuat sebagian persoalan hubungan industrial berlarut-larut. Salah satu yang disebutnya adalah kasus pekerja Sritex yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan, termasuk terkait pemenuhan hak pekerja.
Bagi Timboel, perlindungan tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha. Pemerintah, menurut dia, perlu membantu perusahaan yang menghadapi tekanan arus kas, mengurangi biaya ilegal, dan menyederhanakan birokrasi agar pekerjaan formal dapat dipertahankan.
Pengusaha Minta Ekspansi Usaha Dipermudah
Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ade Jona Prasetyo, melihat adanya capaian positif dalam investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ia merujuk realisasi investasi semester I/2026 sebesar Rp1.010,6 triliun yang menyerap sekitar 1,45 juta tenaga kerja langsung. Ade juga mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65% pada Mei 2026.
Meski demikian, HIPMI menilai keberhasilan penciptaan lapangan kerja tidak cukup dilihat dari jumlah pekerjaan yang tersedia. Kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan pekerjaan juga perlu menjadi ukuran, termasuk kesempatan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan pendapatan.
"Pekerjaan rumah berikutnya bukan hanya soal berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, tetapi seberapa berkualitas, produktif, dan berkelanjutan pekerjaan tersebut," kata Ade.
Menurut dia, peluang ekspansi masih terbuka di sejumlah sektor, antara lain hilirisasi, ekonomi digital, logistik, makanan dan minuman, jasa, serta bidang yang berkaitan dengan investasi.
Namun, sebagian pengusaha muda masih berhati-hati dalam menambah tenaga kerja. Keputusan tersebut dipengaruhi biaya operasional, daya beli masyarakat, suku bunga, kepastian regulasi, dan ketidakpastian global.
Ade mengatakan keputusan merekrut pekerja berkaitan erat dengan kepastian permintaan pasar dan kemampuan perusahaan menjaga arus kas. Pengusaha yang melihat peluang pertumbuhan serta memperoleh pembiayaan memadai akan memiliki ruang lebih besar untuk memperluas usaha.
"Jadi persoalannya bukan pengusaha tidak ingin merekrut. Banyak pengusaha justru ingin tumbuh, tetapi keputusan menambah tenaga kerja akan sangat bergantung pada kepastian permintaan dan kemampuan usaha menjaga arus kas," ujarnya.
Biaya Usaha dan Kesenjangan Keterampilan
Ade menyebut biaya usaha masih menjadi tantangan bagi UMKM dan pengusaha muda. Beban tersebut mencakup energi, logistik, sewa, bahan baku, pembiayaan, pajak, dan administrasi, di luar upah pekerja.
Persoalan lainnya adalah kesenjangan keterampilan. Perusahaan membutuhkan tenaga digital, tenaga penjualan, teknisi, dan operator dengan keahlian tertentu, tetapi ketersediaan tenaga kerja yang sesuai belum selalu memenuhi kebutuhan.
HIPMI juga menyoroti kepastian regulasi ketenagakerjaan. Menurut Ade, aturan perlu tetap melindungi pekerja sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk tumbuh dan merekrut tenaga kerja formal.
"Semakin kompleks dan tidak pasti biaya merekrut pekerja formal, semakin besar kecenderungan usaha kecil menahan ekspansi atau tetap informal," katanya.
Ade menilai UMKM memiliki peran penting sebagai sumber penciptaan lapangan kerja. Karena itu, dukungan pemerintah seharusnya tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah usaha mikro, tetapi juga membantu usaha berkembang ke skala yang lebih besar.
Ia menekankan pentingnya mendorong usaha mikro naik kelas menjadi usaha kecil, usaha kecil berkembang menjadi usaha menengah, dan usaha menengah tumbuh menjadi perusahaan besar.
Akses pembiayaan, teknologi, pasar, pendampingan, serta integrasi dengan rantai pasok industri dinilai dapat memperbesar kemampuan perusahaan merekrut pekerja.
"Jadi UMKM harus diposisikan bukan sekadar sebagai bantalan ketika terjadi PHK, tetapi sebagai mesin pencipta lapangan kerja baru dan calon perusahaan besar Indonesia," ujarnya.
HIPMI juga mendorong insentif yang lebih langsung bagi perusahaan yang menambah pekerja formal, khususnya UMKM dan perusahaan muda yang sedang memperbesar skala bisnis. Dukungan perpajakan dan biaya pelatihan menjadi opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan pemerintah.
Celios Soroti Pengangguran Muda dan Kualitas Pekerjaan
Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang disusun Center of Economic and Law Studies (Celios).
Laporan tersebut mencatat mayoritas responden menilai upaya pemerintah mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja belum efektif. Sebanyak 38% responden menilai kinerja pemerintah dalam persoalan tersebut buruk, sedangkan 24% menilainya sangat buruk.
Sebanyak 23% responden memberikan penilaian cukup. Sementara itu, 14% memberikan penilaian positif, terdiri atas 9% yang menilai baik dan 5% yang menilai sangat baik.
Dengan demikian, 62% responden memberikan penilaian negatif terhadap upaya pemerintah mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja. Angka tersebut menggambarkan persepsi responden terhadap kebijakan ketenagakerjaan, bukan pengukuran langsung atas jumlah pekerjaan yang tercipta.
Celios juga menyoroti besarnya proporsi pengangguran usia muda. Berdasarkan data BPS 2025 yang dikutip dalam laporan tersebut, kelompok usia 15 hingga 24 tahun mencakup 51,5% dari total pengangguran di Indonesia.
Laporan Celios 2026 turut menyebut sekitar 109 juta orang bekerja dengan upah di bawah upah minimum. Selain itu, masa tunggu lulusan Generasi Z untuk memperoleh panggilan kerja disebut rata-rata mencapai 12 bulan.
Celios menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari struktur industri dan akses terhadap pekerjaan. Laporan itu menekankan perlunya pemulihan industrialisasi, khususnya industri padat karya, serta pengembangan industri antara atau midstream yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi.
Menurut laporan tersebut, investasi padat modal berpotensi menyerap lebih sedikit tenaga kerja dibandingkan industri yang lebih padat karya. Karena itu, pengembangan hilirisasi perlu memperhatikan kemampuan sektor tersebut dalam menciptakan pekerjaan berkualitas, bukan hanya mengolah bahan mentah.
Ketimpangan Upah dan Akses Kerja
Laporan Celios turut menyoroti ketimpangan gender dalam pengupahan. Dengan merujuk data LPEM FEB UI 2025, laporan tersebut menyebut 67,4% buruh perempuan menerima upah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), dibandingkan dengan 54,7% buruh laki-laki.
Selain persoalan upah, Celios mendorong penerapan sistem merit dalam rekrutmen, termasuk di instansi pemerintah dan badan usaha milik negara. Laporan tersebut juga meminta pemerintah memperkuat partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Dalam survei yang sama, 58% responden menilai persoalan lapangan kerja dan perlindungan pekerja sebagai salah satu prioritas yang perlu segera ditangani pemerintah. Sebanyak 35% responden juga menyoroti penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan ketenagakerjaan mencakup sejumlah dimensi yang saling berkaitan. Penciptaan pekerjaan baru perlu berjalan bersama perbaikan kualitas pekerjaan, pemerataan akses, perlindungan pekerja, dan penguatan industri yang mampu menyerap tenaga kerja.
Menjembatani Perlindungan Pekerja dan Pertumbuhan Usaha
Pandangan kalangan pekerja dan pengusaha memperlihatkan dua sisi persoalan ketenagakerjaan. Pekerja menekankan perlunya intervensi pemerintah untuk mencegah PHK dan memastikan hak tenaga kerja terpenuhi, sedangkan pengusaha membutuhkan kepastian usaha agar dapat merekrut pekerja dan memperluas bisnis secara berkelanjutan.
Bagi Timboel, kebijakan ekonomi perlu diarahkan untuk mempertahankan pekerjaan formal dan memperkuat industri padat karya. Ia juga meminta anggaran negara lebih diarahkan pada sektor produktif yang mampu menciptakan pekerjaan dengan kepastian status dan perlindungan.
Sementara itu, Ade menilai pemerintah perlu memastikan akses pembiayaan, pasar, keterampilan, dan regulasi mendukung pertumbuhan usaha. Menurut HIPMI, perluasan lapangan kerja akan lebih berkelanjutan apabila perusahaan mampu berkembang dan meningkatkan skala bisnis.
Adapun laporan Celios menekankan pentingnya penguatan industrialisasi, perbaikan akses terhadap pekerjaan, serta peningkatan partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, tantangannya adalah menghubungkan penciptaan lapangan kerja dengan keberlanjutan industri dan kualitas pekerjaan.
Pertumbuhan investasi dan bertambahnya jumlah orang yang bekerja perlu dibaca bersama dengan status pekerjaan, tingkat upah, perlindungan sosial, serta kemampuan industri menyerap tenaga kerja secara konsisten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Sebanyak 36% bendungan di Jawa mengalami defisit air akibat El Nino. Kementerian PU menyiapkan modifikasi cuaca dan pola operasi waduk.
Pakar UMY Filosa Gita Sukmono menjelaskan tantangan komunikasi Prabowo-Gibran dan pentingnya keselarasan kebijakan dengan pengalaman masyarakat.
Harga BBM 21 Oktober 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Simak daftar lengkap harga bensin dan diesel per liter.
DPRD Jogja menargetkan Raperda P4GN rampung awal November untuk memperkuat peran pemuda, mengawasi obat keras, dan mencegah narkoba.
Pemerintah menyiapkan pemerataan data center berbasis AI hingga Indonesia timur. Telkom membidik lokasi dekat sumber energi, Danantara incar pendapatan US$7 mil