Kasus Nikel Sultra, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta, Sita Uang Rp11,795 Miliar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 06 November 2026 19:27 WIB
Kasus Nikel Sultra, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta, Sita Uang Rp11,795 Miliar

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026), penyidik menyita uang tunai dengan total Rp11,795 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saeful Bahri Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan di enam lokasi dengan melibatkan tim digital forensik.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik," ujar Saeful di Kejagung, Jumat (6/11/2026).

Enam lokasi tersebut terdiri dari satu kediaman di Cilandak, Jakarta, serta sejumlah kantor perusahaan. Penggeledahan kantor dilakukan terhadap PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park.

Selain itu, penyidik menggeledah kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, serta kantor PT DDR di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Kejagung Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dari dua lokasi berbeda. Uang yang diamankan masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.

"Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," imbuhnya.

Saeful menyebut uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Selain uang tunai, barang bukti elektronik yang disita meliputi handphone, laptop, dan CCTV.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara dengan mengumpulkan alat bukti, baik melalui pemeriksaan saksi maupun penggeledahan.

"Tim saat ini sedang melakukan, mengkonstruksikan perkara, dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi," pungkasnya.

Kasus Diduga Berkaitan dengan Enam Perusahaan Nikel

Kasus dugaan korupsi nikel tersebut diduga berkaitan dengan bos tambang nikel Arif Kurniawan (AK). Sejauh ini, terdapat enam perusahaan yang diketahui berada di bawah pengendalian AK.

Keenam perusahaan tersebut meliputi PT BSJ dengan luas IUP 1.030 hektare, PT KAA dengan luas IUP 1.036 hektare, dan PT ANI dengan luas IUP 106 hektare.

Selanjutnya, PT AMI memiliki luas IUP 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ. Keenam perusahaan itu disebut dikendalikan Holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI.

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Kasus Nikel Lainnya

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel lainnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), DS, sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan periode 2017–2020.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang di Kejagung, Kamis (15/10/2026).

Anang menambahkan, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation), rekomendasi ekspor, dan persetujuan RKAB. Dokumen-dokumen tersebut diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

Untuk melancarkan kegiatan tersebut, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan.

"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online