Bamsoet Respons Putusan MK Gibran, Pilpres 2024 Tetap Sah

Akbar Evandio
Akbar Evandio Kamis, 08 Oktober 2026 21:37 WIB
Bamsoet Respons Putusan MK Gibran, Pilpres 2024 Tetap Sah

Anggota Wantimpres, Bambang Soesatyo memberikan keterangan pers usai rapat pleno Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (8/10/2026)./Bisnis-Akbar Evandio\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo menegaskan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap sah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan putusan MK tersebut harus dihormati. Sementara proses selanjutnya, menurut dia, diserahkan kepada lembaga terkait.

“Ya, kan sudah jelas bahwa NO, tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait,” kata Bambang seusai rapat pleno Wantimpres di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bamsoet, setelah putusan tersebut, proses terkait perkara itu tidak lagi berada di MK. Dia menekankan hasil Pilpres 2024 telah melewati proses politik yang panjang dan Presiden Prabowo Subianto bersama Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi, tinggal bolanya sekarang di... tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” ujarnya.

Bamsoet juga menegaskan tidak ada lagi pihak yang dapat mengubah hasil Pilpres yang telah ditetapkan tersebut.

“Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa merubah keputusan hasil pilpres tersebut,” lanjut Bamsoet.

Putusan MK Belum Dibahas Wantimpres

Bambang mengatakan isu mengenai putusan MK terkait Gibran belum menjadi pembahasan dalam rapat pleno Wantimpres yang digelar pada Kamis (8/10/2026).

Saat ditanya apakah putusan tersebut menjadi perhatian khusus Wantimpres, Bambang mengatakan isu tersebut tidak sempat dibahas dalam rapat.

“Tadi tidak sempat dibahas,” kata Bambang.

Dia menambahkan apabila isu tersebut dibahas dalam forum Wantimpres, hasil pertimbangannya tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia.

“Dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik,” ujarnya.

Bambang Eko: Legitimasi Gibran Belum Terpengaruh

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto. Menurutnya, putusan MK belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI yang dilantik pada 2024.

“Saya melihat belum ya, belum ke sana ya, kira-kira [memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wapres],” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).

Bambang Eko kemudian menjelaskan bahwa putusan tersebut bukan menyebut tidak ada, melainkan tidak ditemukan ijazah SMA/SLTA/atau sederajat milik Gibran.

“Diputusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan,” ujarnya.

Bambang Eko menyampaikan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Dia juga merespons tanggapan mengenai usulan pembentukan Pansus dan hak angket untuk pemakzulan Gibran.

Namun, dia mengaku belum bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto maupun DPR untuk membahas putusan MK tersebut. Terlebih, dia masih mengurusi berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR.

“Saya Belum ketemu sama Pak Presiden. Sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan kemudian. Karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi ke sana,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online