Supratman Buka Suara soal Putusan MA dan Dualisme Kepengurusan INI

Newswire
Newswire Jum'at, 23 Oktober 2026 19:27 WIB
Supratman Buka Suara soal Putusan MA dan Dualisme Kepengurusan INI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Devi Nindy)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan telah menaati hukum terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ia menjelaskan perbedaan kewenangan dalam dua putusan MA dari kamar berbeda yang berkaitan dengan persoalan organisasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Supratman saat menanggapi kritik dalam program PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Kritik tersebut menyebut dirinya tidak taat dan tidak patuh terhadap putusan kasasi MA mengenai sengketa INI.

"Bahkan ada juga yang sampai meminta Bapak Presiden agar Menteri Hukum diganti terkait masalah ini," ujar Supratman dalam program tersebut, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.

Supratman mengaku sempat menghadapi dilema dalam menyikapi persoalan itu. Meski demikian, ia menegaskan tidak mungkin dirinya mengabaikan kewajiban untuk menaati hukum.

Menkum Jelaskan Dua Putusan MA dalam Sengketa INI

Supratman menjelaskan sengketa INI berkaitan dengan dua putusan kasasi MA yang berasal dari kamar berbeda, yakni Kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan Kamar Perdata. Menurutnya, kedua putusan tersebut memiliki ruang lingkup dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Putusan pertama adalah Putusan Kasasi MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 dari Kamar TUN. Inti putusan tersebut menguji keabsahan formal prosedur penolakan atau penetapan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini Kementerian Hukum, terkait pemblokiran atau pengesahan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) organisasi.

Dalam perkara TUN tersebut, Supratman bertindak sebagai pejabat negara yang digugat. Ia menyatakan telah melaksanakan kewajibannya sebagai eksekutor dalam kapasitas jabatan administrasi negara.

Namun, menurut Supratman, objek administrasi yang diperdebatkan, seperti surat keputusan (SK) kepengurusan tertentu, secara alami telah habis masa berlakunya. Kondisi tersebut membuat tidak ada lagi objek fisik yang dapat dieksekusi secara hukum.

"Lantas apa yang mau dieksekusi? Kan SK-nya sudah berakhir, apa yang mau dieksekusi?" tutur dia.

Putusan Perdata Menetapkan Hasil Kongres XXIV INI Sah

Adapun putusan kedua berasal dari Kamar Perdata, yakni Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026. Supratman menyatakan dirinya bukan pihak yang bertugas mengeksekusi putusan tersebut karena perkara perdata itu merupakan urusan internal yang mengikat para pihak yang berperkara, bukan perintah langsung yang harus dilaksanakan pejabat negara.

Dalam putusan tersebut, MA pada intinya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kubu Tri Firdaus Akbarsyah. Putusan itu menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, yang memilih Tri Firdaus sebagai ketua umum, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

MA juga menyatakan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung tidak memiliki kekuatan hukum.

Supratman menegaskan bahwa pelaksanaan putusan harus mempertimbangkan kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak. Ia menyatakan memahami batas kewenangannya dalam menentukan putusan mana yang dapat dieksekusi dalam kapasitas jabatan dan mana yang bukan menjadi tugasnya.

"Saya mengerti di posisi mana saya bisa bertindak, saya bisa eksekusi, dan di posisi mana bukan tugas saya untuk mengeksekusi sebuah putusan," ungkap Menkum.

Menkum Berharap Dualisme Kepengurusan INI Berakhir

Di tengah sengketa kepengurusan tersebut, Supratman berharap para pengurus INI dapat segera mengakhiri dualisme yang terjadi. Ia menginginkan organisasi notaris itu kembali bersatu agar dapat menjalankan tugasnya dalam mengurus seluruh anggota.

Persoalan dualisme kepengurusan INI menjadi latar belakang munculnya perdebatan mengenai pelaksanaan putusan MA dan batas kewenangan Kementerian Hukum. Supratman menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan kewajiban sesuai kedudukan dan kewenangan hukum yang dimilikinya.

Ia berharap para pihak yang bersengketa dapat menemukan jalan untuk mengakhiri perpecahan internal. Dengan demikian, kepengurusan organisasi dapat kembali berfokus pada kepentingan dan pelayanan bagi para anggotanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online