Kasus Penyadapan, DPR Minta Prabowo Kaji Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 18:37 WIB
Kasus Penyadapan, DPR Minta Prabowo Kaji Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji kemungkinan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Usulan tersebut muncul setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

TB Hasanuddin menilai perkembangan perkara hukum yang melibatkan penerima tanda kehormatan negara perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurutnya, penghargaan negara tidak hanya menjadi simbol apresiasi, tetapi juga mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Listyo diketahui menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

DPR Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
TB Hasanuddin menegaskan dorongan untuk mengkaji pencabutan penghargaan tersebut bukan berarti menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Dia menyebut asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Di sisi lain, proses penegakan hukum harus berlangsung transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penerima tanda kehormatan yang terlibat dalam perkara hukum perlu menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perkembangan kasus Listyo dinilai perlu ditelaah melalui mekanisme resmi.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Mekanisme Pencabutan Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009
TB Hasanuddin menjelaskan mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Secara khusus, Pasal 35 mengatur kewenangan Presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25.

Persyaratan tersebut antara lain berstatus warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, ayat (3) menyebut keputusan pencabutan dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Usulan Pencabutan Harus Disertai Bukti Pendukung
Selain mengatur kewenangan Presiden, PP Nomor 35 Tahun 2010 juga menjelaskan mekanisme pengajuan usulan pencabutan tanda kehormatan.

Pasal 80 mengatur bahwa usulan dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

Usulan tersebut harus disertai alasan dan bukti pendukung. Dewan kemudian mengkaji serta memverifikasi usulan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan dan meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.

TB Hasanuddin mendorong agar mekanisme tersebut digunakan untuk menelaah perkembangan perkara yang melibatkan Listyo secara objektif dan menyeluruh.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," katanya.

Dia berharap pemerintah dapat menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online