Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Disorot Media Singapura dan Malaysia

Jumali
Jumali Rabu, 04 November 2026 08:17 WIB
Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Disorot Media Singapura dan Malaysia

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian sejumlah media Singapura dan Malaysia.

Pemberitaan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).

Media Singapura seperti Channel News Asia (CNA) dan The Straits Times, serta media Malaysia The Star dan Free Malaysia Today, menyoroti dugaan keterlibatan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Dalam perkara ini, Listyo berstatus tersangka, bukan terpidana. Proses hukum masih berjalan sehingga dugaan penyadapan yang disangkakan kepadanya belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

CNA Soroti Tiga Tersangka Kasus Penyadapan

Channel News Asia menerbitkan laporan berjudul Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo pada Selasa (3/11/2026) pukul 22.21 waktu Singapura.

CNA menyoroti penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat serta tokoh di Indonesia.

Dalam laporannya, CNA mengutip keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengenai tiga inisial tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.

Media tersebut juga menyebut sejumlah media Indonesia, termasuk Kompas, mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.

CNA menjelaskan bahwa Listyo sebelumnya menjabat Kapolri sebelum diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.

Asep menyatakan dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

"Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha," kata Asep.

CNA turut memberitakan bahwa perkara tersebut terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkan dugaan penyadapan pada 30 Oktober 2026. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

The Straits Times Ungkap Dugaan Penyadapan Sejak 2025

Media Singapura lainnya, The Straits Times, juga menerbitkan laporan mengenai perkara tersebut pada Selasa (3/11/2026).

Artikel karya Karina Tehusijarana itu berjudul Indonesia arrests ex-police chief Listyo for alleged wiretapping of Prabowo.

Berbeda dengan CNA yang menyebut identitas Listyo berdasarkan pemberitaan media Indonesia, The Straits Times langsung mencantumkan nama mantan Kapolri tersebut dalam judul artikelnya.

Media itu menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam laporannya, The Straits Times menjelaskan bahwa nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan kepolisian atau Lawful Interception Management System (LIMS).

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Media itu juga mengutip keterangan Asep mengenai dugaan penghapusan catatan penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

"Penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitan dengan upaya penegakan hukum yang sah. Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus catatan penyadapan untuk menutupi jejak mereka," kata Asep.

Menurut laporan tersebut, dugaan tindakan itu diketahui setelah seorang anggota kepolisian melaporkannya kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026.

The Straits Times turut menyoroti pernyataan pemerintah Indonesia bahwa penyelidikan sejauh ini belum menemukan indikasi adanya rencana penggulingan pemerintahan.

The Star Beritakan Barang Bukti Penyidikan

Pemberitaan mengenai kasus tersebut juga muncul di media Malaysia, salah satunya The Star.

Media itu menerbitkan laporan kantor berita AFP pada Selasa (3/11/2026) pukul 22.42 waktu Malaysia dengan judul Indonesia arrests three for tapping president's phone.

The Star memberitakan penangkapan tiga orang yang diduga melakukan penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo. Laporan tersebut mengutip keterangan Asep mengenai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum atau prosedur penyelidikan yang sesuai aturan.

Selain menyoroti penetapan tersangka, The Star juga mengulas barang bukti yang disita polisi selama penyelidikan.

Barang bukti tersebut meliputi 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Dalam laporan yang sama, The Star menyebut media Indonesia mengidentifikasi salah satu tersangka berinisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Media tersebut turut menjelaskan bahwa Listyo merupakan mantan Kapolri yang kemudian diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026.

Para tersangka disebut menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah.

Free Malaysia Today Ikut Soroti Dugaan Penyadapan

Media Malaysia lainnya, Free Malaysia Today, juga memuat laporan AFP mengenai perkara tersebut.

Artikel yang diterbitkan pada Selasa (3/11/2026) pukul 23.24 waktu Malaysia itu berjudul Indonesian police arrest 3 over alleged tapping of president's phone.

Free Malaysia Today menyoroti penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Selain kepala negara, dugaan penyadapan disebut menyasar pejabat pemerintahan, politisi, wartawan, perwakilan organisasi nonpemerintah, dan pelaku usaha.

Media tersebut juga menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut.

Dalam pemberitaannya, Free Malaysia Today mengutip keterangan pemerintah Indonesia mengenai identitas salah satu tersangka yang merupakan jenderal polisi aktif. Media itu juga menyebut pemberitaan media Indonesia yang mengidentifikasi inisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Bareskrim Masih Dalami Peran Ketiga Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Selain Listyo Sigit, dua orang lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur resmi serta penghapusan data elektronik.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. Namun, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online