Kasus Penyadapan Ilegal Polri ke Ponsel Prabowo, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 03:17 WIB
Kasus Penyadapan Ilegal Polri ke Ponsel Prabowo, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan dan pengawasan kewenangan penyadapan menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri. Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang keamanan serta penanganan penyadapan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan evaluasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara.

“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” kata Yusril saat menjawab pertanyaan mengenai langkah pemerintah mencegah terulangnya kasus penyadapan ilegal, di Jakarta, Selasa malam.

Menurut Yusril, proses evaluasi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pemerintah juga akan melibatkan sejumlah institusi yang memiliki kompetensi dalam menangani persoalan penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penyadapan Harus Sesuai Prosedur Hukum

Yusril menjelaskan penyadapan bukan kewenangan yang sepenuhnya dilarang bagi institusi negara. Sejumlah lembaga memang memiliki kewenangan melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan perangkat khusus sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Institusi yang memiliki kewenangan penyadapan antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meski demikian, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara bebas tanpa mengikuti prosedur. Yusril menegaskan setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku agar tidak disalahgunakan.

Dia mencontohkan Polri telah memiliki peraturan kapolri (perkap) yang secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan penyadapan.

Apabila dilakukan secara sembarangan, berada di luar ketentuan, atau digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, penyadapan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ketentuan pidana terkait perbuatan tersebut dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tiga Personel Polri Diduga Sadap Presiden hingga Media

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak sejak 2025. Targetnya meliputi Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Asep menjelaskan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah target tersebut diduga berlangsung secara ilegal hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya menjelaskan.

Asep juga membeberkan dugaan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Selain tidak berkaitan dengan penegakan hukum, aktivitas penyadapan tersebut diduga disertai upaya menghilangkan jejak. Para tersangka disebut menghapus log atau riwayat penyadapan pada Oktober 2026.

Dijerat KUHP dan UU ITE

Atas dugaan perbuatannya, ketiga personel Polri tersebut dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Selain LSP, ASN, dan EH, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU. Namun, SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online