Komisi III DPR Minta Kasus Penyadapan Presiden Diusut Transparan

Newswire
Newswire Selasa, 03 November 2026 23:27 WIB
Komisi III DPR Minta Kasus Penyadapan Presiden Diusut Transparan

Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia meminta seluruh tahapan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bareskrim menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025–2026.

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Komisi III DPR RI memiliki perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh rangkaian penyidikan diharapkan berlangsung secara profesional dan terbuka hingga penanganannya selesai.

Sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum, Habiburokhman menekankan pentingnya objektivitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Dia berharap proses tersebut tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka disangkakan terlibat dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setelah penetapan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 10 tahun penjara.

Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Tokoh

Dalam penjelasan mengenai konstruksi perkara, Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan secara ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan tersebut mencakup nomor milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara.

Selain itu, penyadapan diduga menyasar nomor telepon tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Penyidik kini menangani perkara yang mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Sejumlah pemberitaan media mengidentifikasi inisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta, serta EH sebagai Eko Hadi Santoso. Namun, dalam pengumuman penetapan tersangka yang dikutip dari keterangan Kabareskrim, ketiganya disebut menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online