Yusril Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Kepala KSP

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 01:17 WIB
Yusril Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Kepala KSP

Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal. /Bisnis.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana mengevaluasi kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Evaluasi tersebut akan melibatkan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk meninjau kembali pelaksanaan kewenangan penyadapan.

Menurut Yusril, sejumlah institusi memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Yusril mencontohkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penyadapan dalam penanganan perkara narkotika. Kewenangan serupa juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.

Kendati demikian, dia mengingatkan kewenangan tersebut tidak boleh digunakan di luar ketentuan hukum.

“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

Pemerintah Belum Bahas Pengganti Kepala KSP

Selain evaluasi kewenangan penyadapan, Yusril juga menanggapi kemungkinan penggantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan salah satu pejabat berinisial LSP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dia menegaskan pemerintah belum membahas penunjukan pengganti maupun langkah administratif terkait posisi kepala KSP. Saat ini, pemerintah masih memusatkan perhatian pada proses penegakan hukum.

“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” ucap Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

Meski demikian, Yusril mengakui posisi kepala KSP perlu segera diisi, setidaknya melalui pelaksana tugas atau pejabat sementara. Dia meminta publik menunggu tindak lanjut pemerintah mengenai persoalan tersebut.

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam pengungkapan perkara, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum. Sasaran penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Bareskrim juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan kewenangan penyadapan di berbagai institusi negara. Pemerintah menekankan bahwa kewenangan yang diberikan untuk mendukung penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online