Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM Saat Geledah Pesantren

Newswire
Newswire Selasa, 03 November 2026 16:27 WIB
Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM Saat Geledah Pesantren

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan./Antara-Ombudsman RI\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ombudsman mengingatkan penggunaan kewenangan kepolisian, termasuk penggeledahan, harus dilakukan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyampaikan hal tersebut menyusul penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10) dini hari. Tindakan kepolisian itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol.

"Menurut informasi, penggeledahan terkait penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol itu kini ramai diperbincangkan publik," kata Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Syafrida menghormati upaya kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran tersebut. Menurut dia, penindakan terhadap pelaku kekerasan merupakan bagian dari tugas aparat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Namun, dia menegaskan kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan, menurutnya, bukan berarti aparat memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa batas.

Ombudsman Soroti Penggeledahan Dini Hari di Asrama Anak
Ombudsman meminta Polri mengevaluasi cara penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata. Syafrida mengingatkan setiap pejabat Polri harus bertindak berdasarkan norma hukum, sekaligus mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM.

Dia menekankan pelaksanaan penggeledahan harus memperhatikan kondisi dan martabat orang yang berada di lokasi. Aparat juga diminta menghindari tindakan arogan maupun perlakuan yang dapat merendahkan pihak yang digeledah.

"Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," katanya.

Syafrida menyebut peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan HAM. UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, kehormatan dan martabat, serta perlindungan terhadap harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1).

Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Menurut Syafrida, penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan, terlebih ketika tindakan kepolisian melibatkan anak-anak yang berstatus saksi.

"Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," jelas Syafrida.

Santriwati Berstatus Saksi Berhak Mendapat Pendampingan
Ombudsman berpandangan status para santriwati sebagai saksi justru menuntut perlindungan lebih dari aparat penegak hukum. Syafrida mengingatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercaya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Dia juga menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjamin saksi bebas dari intimidasi. Aturan tersebut juga menjamin perempuan memperoleh pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.

Syafrida mengingatkan dampak psikologis yang mungkin dialami anak ketika dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata. Menurut dia, risiko tersebut semestinya sudah menjadi pertimbangan sejak operasi direncanakan.

"Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," kata Syafrida.

Ombudsman juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aparat diminta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bahwa lembaga pendidikan maupun para penghuninya bersalah.

Syafrida menilai dampak pemberitaan dan persepsi publik terhadap pesantren juga perlu diperhatikan. Menurut dia, pencabutan garis polisi dapat dilakukan dalam waktu singkat, tetapi stigma yang telanjur menyebar di ruang publik lebih sulit dihapus.

Karena itu, kejelasan informasi dan pemulihan nama baik dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab penegak hukum.

Ombudsman Minta Polda Jateng Buka Hasil Evaluasi
Atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan. Evaluasi itu termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan aparat terhadap anak-anak di pesantren.

Ombudsman juga meminta hasil evaluasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kepolisian diminta menjelaskan dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta hubungan pesantren dengan perkara pembakaran warung makan yang sedang disidik.

Selain penjelasan, Ombudsman meminta aparat segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi milik santri. Kepolisian juga diminta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemilik barang sebagaimana diwajibkan KUHAP.

Ombudsman turut mengimbau Polda Jawa Tengah memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak. Upaya tersebut diharapkan dilakukan bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.

Syafrida juga meminta kepolisian mempertegas pedoman tindakan di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, serta panti. Pedoman tersebut perlu mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal dan pemberian kesempatan kepada penghuni untuk berpakaian secara layak.

Langkah-langkah itu, menurut Ombudsman, diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Ombudsman menyebut upaya tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen perlindungan kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.

Syafrida mengatakan Kapolri sebelumnya pernah menyebut kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini.

"Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," ujar Syafrida menambahkan.

Ombudsman Jateng Diminta Pantau Perkembangan Kasus
Ombudsman RI juga akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan peristiwa penggeledahan tersebut. Pemantauan dilakukan untuk melihat apakah terdapat indikasi malaadministrasi dalam tindakan aparat.

Apabila ditemukan indikasi tersebut, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah investigasi atas prakarsa sendiri.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren, juga dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman. Pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat maupun melalui kanal resmi di laman www.ombudsman.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online