Diperiksa KPK, Nusron Wahid Bungkam soal Dugaan Aliran Uang ke Muktamar NU

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Rabu, 04 November 2026 21:07 WIB
Diperiksa KPK, Nusron Wahid Bungkam soal Dugaan Aliran Uang ke Muktamar NU

Nusron Wahid/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan aliran uang hasil korupsi ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Nusron menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Dia tiba untuk diperiksa pada pukul 09.22 WIB dan meninggalkan gedung KPK pada pukul 14.51 WIB.

Saat keluar dari gedung, sejumlah awak media mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan tersebut. Salah satu hal yang ditanyakan adalah dugaan aliran uang hasil korupsi kepada Muktamar NU.

Namun, Nusron tidak memberikan tanggapan. Dia terus berjalan menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung lembaga antirasuah.

Di tengah pertanyaan tersebut, Nusron sempat memberikan penjelasan mengenai perjalanan dinas ke luar negeri. Perjalanan itu sebelumnya menjadi alasan dirinya tidak memenuhi panggilan pertama penyidik KPK.

"Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada," katanya.

KPK Masih Dalami Dua Klaster Perkara ATR/BPN

Usai pemeriksaan Nusron, awak media juga meminta penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai dugaan aliran uang ke Muktamar NU.

Budi mengatakan penyidik masih memusatkan pendalaman pada dua klaster perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedua klaster tersebut menyangkut dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum di kementerian tersebut.

"Saat ini pemeriksaan ataupun pendalaman yang dilakukan oleh penyidik masih fokus dulu di dua klaster berkaitan dengan dugaan praktik suap dan juga dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN," ucap Budi.

Berawal dari Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

Salah satu perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau pemecahan hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Persoalan tersebut bermula ketika sejumlah bidang tanah yang dikelola perusahaan masih bersengketa. Ahli waris mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas bidang tanah yang sama.

Atas persoalan itu, ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sempat memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Namun, ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.

Pihak Summarecon selanjutnya mengutus seseorang untuk bernegosiasi agar pemblokiran tersebut dibuka. Dalam rangkaian perkara ini, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada seorang perantara untuk diteruskan kepada Kantah Kabupaten Bogor I.

Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga diberikan agar pemblokiran sertifikat dapat dibuka.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi hingga Rp10 Miliar

Selain dugaan suap pengurusan sertifikat tanah, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya.

Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi hingga Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar. Penyitaan terbanyak berasal dari Arif Sugiyanto.

Barang bukti yang disita terdiri atas uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta.

Berikut daftar tersangka dalam perkara tersebut:

Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Rizal Pahlevi, pihak swasta.
Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online