Prabowo Berhentikan Listyo Sigit, Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 13:07 WIB
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit, Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan pemberhentian Listyo tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan
Setelah pemberhentian Listyo Sigit, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Ariyo Windutomo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI. Penunjukan tersebut membuatnya mendapat tugas tambahan untuk menjalankan fungsi pimpinan KSP selama jabatan tersebut belum diisi secara definitif.

"Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," kata dia.

Pemberhentian Listyo Berkaitan dengan Kasus Penyadapan
Prasetyo menjelaskan keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo tidak terlepas dari perkembangan perkara dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menurut dia, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka diketahui menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan Presiden atas dinamika yang terjadi.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujarnya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Pernyataan itu disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel Polri tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Dengan keputusan pemberhentian yang telah ditandatangani Presiden Prabowo, posisi Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan resmi diberhentikan. Untuk sementara, tugas pimpinan KSP dijalankan Letjen TNI Ariyo Windutomo berdasarkan penunjukan Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online