Prabowo Perintahkan Kapolri Transparan Usut Dugaan Penyadapan

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 13:37 WIB
Prabowo Perintahkan Kapolri Transparan Usut Dugaan Penyadapan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026)./Antara-/Bayu Pratama S/YU

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menangani kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara secara objektif dan transparan. Presiden meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan tersebut telah disampaikan Presiden kepada Kapolri. Pemerintah meminta kepolisian menangani perkara yang juga berkaitan dengan dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal itu secara menyeluruh.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut Kepala Negara dan informasi sensitif. Informasi yang berkaitan dengan pimpinan negara dinilai berpotensi berdampak terhadap kepentingan serta kedaulatan bangsa dan negara apabila disalahgunakan.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Motif Penyadapan Masih Didalami
Hingga Rabu, pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Prasetyo menyebut kepolisian masih menjalankan proses penyidikan sehingga penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah proses tersebut berjalan.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Kepala Negara. Sejumlah pihak lain, mulai dari menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan, juga disebut menjadi sasaran.

"Ini tentunya, apa namanya, niatan kan sudah juga membuat kita bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," katanya.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, masih menunggu hasil pendalaman kepolisian untuk mengetahui tujuan dan rangkaian tindakan dalam perkara tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai motif maupun pihak lain yang mungkin terlibat belum dapat disampaikan secara terperinci.

Pemerintah Pastikan Pelayanan Polri Tetap Berjalan
Di tengah penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkembangan kasus dugaan penyadapan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujar Prasetyo.

Dia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kasus tersebut. Menurut dia, tindakan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindakan sejumlah oknum.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu," ujar dia.

Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian pemerintah, terutama karena dugaan penyadapan disebut menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh lainnya. Presiden meminta kepolisian mengungkap perkara secara objektif dan transparan, sementara motif serta tujuan tindakan tersebut masih menunggu hasil penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online